Kabar Artis
Terbukti Kabur dari Karantina dengan Bantuan Oknum TNI, Akun Instagram Rachel Vennya Diburu Warganet
"Kenapa dia harus extend di US nya ya? Apa dia gak mikir akan ada karantina sebelum bisa fully pulang ke rumah, mepet ultah dia," tulis netizen
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Padahal menurut peraturan yang berlaku WNA atau WNI yang baru tiba di tanah air dari luar negeri diwajibkan karantina selama delapan hari.
Disebutkan pula bahwa mantan istri Okin ini meminta untuk sekamar dengan kekasihnya, Salim Nauderer saat karantina.
Tak berselang lama dari viralnya kabar tersebut, pihak Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi jika Rachel Vennya memang kabur dari karantina.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapendam Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/10/2021).
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ujarnya.
Baca juga: Heboh Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Satgas Covid:Jika Terbukti Terancam Penjara 1 Tahun
Dikutip dari Kompas.com, Herwin menjelaskan, pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Sejauh ini pihaknya baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban menjalani karantina.
Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Herwin, terdapat temuan bahwa oknum anggota TNI berinisial FS melakukan tindakan non-prosedural.
FS diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Adapun FS bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Selain itu, Herwin mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.