Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Perhatikan 14 Hal Ini agar Lebih Waspada
Simak perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal agar lebih berhati-hati dan waspada sebelum mencari pinjaman secara online.
Fintech ilegal: Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.
Fintech legal: Pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
14. Keamanan nasional
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bansos-blt_1.jpg)