Sabtu, 11 April 2026

Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Perhatikan 14 Hal Ini agar Lebih Waspada

Simak perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal agar lebih berhati-hati dan waspada sebelum mencari pinjaman secara online.

Editor: -
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal agar lebih berhati-hati dan waspada sebelum mencari pinjaman secara online.

Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.

Satu di antaranya dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Lantas apa saja perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal?

Baca juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Cara Menghindari dan Langkah sebelum Ajukan Pinjol

Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:

1. Regulator atau pengawas

Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .

2. Bunga dan denda

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.

Baca juga: Daftar Harga Motor Bekas Yamaha Oktober 2021, Fino Mulai Rp 7 Jutaan, N-Max Mulai Rp 16 Jutaan

3. Kepatuhan peraturan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved