Berita Nasional Terkini
Aturan Baru Naik Pesawat, Anak Usia 12 Tahun Boleh Terbang, Berikut Update Syarat untuk Perjalanan
Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara. Mulai 21 Oktober 2021, anak usia 12 tahun boleh ikut terbang.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara. Mulai 21 Oktober 2021, anak usia 12 tahun sudah boleh ikut terbang
Hal itu dikemukakan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Wiku menjelaskan, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asalkan sudah melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.
Pihak orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa terbang tersebut dalam kondisi sehat.
Baca juga: PPKM dan Kebijakan Vaksinasi, PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Penerbangan Domestik
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat, tetapi harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing.
Diperbolehkan, asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku.
Alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meski pandemi telah melandai untuk mencegah lonjakan penularan.
Calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes RT-PCR selama bepergian karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.
"Ppersyaratan kepada pelaku perjalanan diskrining dengan PCR khususnya pada moda transportasi udara ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Lanal Nunukan Suntik Vaksin ke 100 Mahasiswa
Menggunakan PCR akurasinya lebih tinggi daripada rapid Antigen," katanya.
Diharapkan, begitu jumlah penumpang meningkat, tidak terjadi potensi penularan orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan tes RT-PCR.
Pada saat bersamaan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid19.
Surat Edaran berlaku efektif 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir.
Berikut ini aturan dan persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat:
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Aturan Baru Penerbangan, Antisipasi Varian Baru Virus Corona B117
Untuk syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan: