Kabar Artis

Polisi Bakal Panggil Rachel Vennya Terkait Kepemilikan Mobil Alphard dengan Pelat Nomor B 139 RFS

“Jadi setelah Rachel selesai dengan pemeriksaan kasus kaburnya dari karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi," ungkap Dirlantas Polda

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Kepolisian akan memanggil selebgram Rachel Vennya untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan mobil Alphard dengan nomor pelat B 139 RFS.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo saat ditemui awak media.

Pemanggilan terhadap Rachel Vennya itu berkaitan dengan informasi data kendaraan dari mobil selebgram tersebut.

Baca juga: Adam Deni Soroti Mobil Berpelat Nomor RFS yang Ditumpangi Rachel Vennya Usai Diperiksa Polisi

Disampaikan olehnya, menurut Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil milik Rachel Vennya berwarna putih.

Sementara itu ketika mantan istri Niko Al Hakim ini selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) kemarin, ia beserta rombongan menumpangi mobil Alphard berwarna hitam.

“Di data kita mobil itu berwarna putih, sementara dari hasil fakta dan laporan teman-teman (wartawan) mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” ujar Sambodo, dikutip TribunKaltara dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (23/10/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo saat dimintai keterangan soal mobil Rachel Vennya yang mengundang kontroversi karena memakai pelat nomor RFS.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo saat dimintai keterangan soal mobil Rachel Vennya yang mengundang kontroversi karena memakai pelat nomor RFS. (Capture YouTube KH Infotainment)

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan tak menutup kemungkinan jika Rachel Vennnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Jadi setelah Rachel selesai dengan pemeriksaan kasus kaburnya dari karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas untuk datang ke rumah itu,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan oleh selebgram 26 tahun tersebut terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu lintas juncto Pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah,"

"Atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 tidak bisa tunjukkan STNK, artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya, kita akan klarifikasi,” beber Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya menambahkan, apabila kekasih Salim Nauderer itu terbukti melakukan pelanggaram, pihaknya akan mengenakan razia tilang untuk Rachel Vennya.

Mobil Alphard milik Rachel Vennya yang menjemputnya bersama rombongan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021)
Mobil Alphard milik Rachel Vennya yang menjemputnya bersama rombongan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) (Capture YouTube Kompas TV)

Pelat nomor RFS mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus

Pada kesempatan itu pula Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo turut mengklarifikasi perihal pelat nomor mobil yang ditumpangi Rachel Vennya.

Seperti diketahui, mobil Alphard milik selebgram tersebut memiliki tanda RFS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved