Berita Tarakan Terkini

1,9 Kg Sabu Nyaris Lolos ke Parepare Sulsel, BNNP Kaltara Ungkap Pengendali dari Napi Lapas Tarakan

1,9 kilogram sabu nyaris lolos ke Parepare Sulsel, BNNP Kaltara ungkap pengendali dari narapidana Lapas Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak pelaku saat dilakukan rilis pengungkapan penangkapan kasus narkotikan jenis sabu belum lama ini di Kantor BNNP Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – 1,9 kilogram sabu nyaris lolos ke Parepare Sulsel, BNNP Kaltara ungkap pengendali dari narapidana Lapas Tarakan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara (BNNP) Kaltara mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku yang mengantongi sabu seberat 1.963,98 gram atau 1,9 kilogram pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Dibeberkan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, pada Rabu (6/10/2021) lalu sekitar pukul 06.00 WITA, Tim Pemberantasan menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika yang akan dibawa ke Sulawesi menggunakan KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu ke Malinau, Tersangka S di Tawau Jadi DPO

Ia melanjutkan, tim pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian hasilnya ditemukan ciri-ciri pelaku diduga yang akan membawa narkotika melalui KM Bukit Siguntang.

“Dan sekitar pukul 14.12 WITA, kami mengamankan seorang laki-laki diduga membawa narkotika ke depan ruang tunggu Pelabuhan Malundung. Pelaku berinisial IF,” sebut Brigjend Pol Samudi.

Langkah selanjutnya, tim melakukan penggeledahan barang bawaan berupa tas ransel birurua dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Plastik bening itu dibungkus dalam plastik berwarna hitam.

Baca juga: BNNP Kaltara Amankan 4,9 Kg Sabu dari 2 Kasus Tangkapan Berbeda, Ditangkap Saat di Pelabuhan Tarakan

Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada yang bersangkutan dan hasilnya diperoleh informasi, barang yang ia bawa adalah perintah dari pria berinisial RW, dimana RW merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Kemudian kami pun melakukan koordinasi dan kerja sama untuk mengungkap peredaran dengan pihak Lapas Tarakan. Dan terduga pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.

Sehingga lanjutnya, dalam hal ini RW yang diduga awal pemilik barang haram yang nyaris dibawa ke Sulawesi tersebut oleh IF.

Dilanjutkan Brigjend Pol Samudi, barang haram itu rencananya akan dikirim ke Parepare, Sulawesi lewat Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Baca juga: Polres Bulungan Bubarkan Sabung Ayam Taji & Judi Jenis Pakyu, 2 Orang Diduga Bandar Diamankan Polisi

Pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta.

“Berdasarkan keterangan, RW yang menjadi pengendali. Sampai saat ini asal barangnya masih dikembangkan dan memang kami terburu-buru kemarin karena dapat info tangkapan baru di Bandara Juwata,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved