Berita Bulungan Terkini

Polres Bulungan Bubarkan Sabung Ayam Taji & Judi Jenis Pakyu, 2 Orang Diduga Bandar Diamankan Polisi

Polres Bulungan bubarkan judi sabung ayam taji & judi jenis pakyu, 2 orang diduga bandar diamankan polisi.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini
Pelaku main judi sabung ayam Filipin dan judi Pakyu sudah diamankan pihak Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini. (HO/Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Polres Bulungan bubarkan judi sabung ayam taji & judi jenis pakyu, 2 orang diduga bandar diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini serta jajarannya kembali temukan perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan Taji dan perjudian jenis Pakyu di Jalan Poros Bulungan-Berau Km 57.

"Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 wita sat Reskrim mendapatkan informasi, terkait kegiatan praktek judi jenis sabung ayam dan perjudian jenis Pakyu di Jalan Bulungan Berau km57," tegasnya Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Polres Bulungan Antisipasi Timbulnya Mafia Tanah di KIPI, AKBP Ronaldo Maradona: Akan Saya Tindak

"Pada sat tim sampai di tempat, tim menemukan sekelompok orang yang benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam Filipin menggunakan Taji dan perjudian jenis Pakyu kemudian tim langsung bergegas mengamankan para pelaku perjudian tersebut," tambahnya kepada TribunKaltara.com.

Temuan kasus perjudian tersebut terjadi Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WITA, jalan poros Bulungan-Berau km57 kec.Tanjung selor, Kab.Bulungan.

"Tim berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai bandar, kemudian tim langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Mako Polres Bulungan, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Sebagai informasi identitas pelaku yang melakukan judi sabung ayam dan judi pakyu berinisial (S) sebagai wasit dan (M) sebagai bandara perjudian jenis Pakyu.

Begitu juga, penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim bersama Samapta Polres Bulungan berhasil menemukan barang bukti berupa ;

Baca juga: Pembangunan PLTA Sungai Kayan di Peso Bulungan Tetap Berjalan, Khaeroni: Gudang Ledak Juga Sudah Ada

- 2 Terpal

- 2 Paket Taji

- 5 Bangkai Ayam

- 3 Ayam

- 1 Set Dadu Fakyu

- Uang Toro Rp.1.200.000

Hasil introgasi yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini serta jajarannya bermotif pelaku melakukan perjudian tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Pelaku melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan perjudian jenis sabung ayam dan perjudian jenis Pakyu dengan menggunakan taruhan uang di sebuah tempat yang di buat menjadi gelanggang petarungan ayam," tuturnya Via Telfon WhatsApp Rabu (13/10/2021).

Selanjutnya saat ini Iptu Muhammad Khomaini tindakan yang dilakukan sedang kembangkan barang bukti dan pencarian pelaku yang melarikan diri.

Baca juga: Musim Pancaroba, BPBD Bulungan Siaga 24 Jam, Sebut Informasi Masyarakat Merupakan Kunci Utama

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved