Berita Bulungan Terkini

Polres Bulungan Bubarkan Sabung Ayam Taji & Judi Jenis Pakyu, 2 Orang Diduga Bandar Diamankan Polisi

Polres Bulungan bubarkan judi sabung ayam taji & judi jenis pakyu, 2 orang diduga bandar diamankan polisi.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini
Pelaku main judi sabung ayam Filipin dan judi Pakyu sudah diamankan pihak Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini. (HO/Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini). 

Sementara itu pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama, sepuluh tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, akibat barang siapa tanpa mendapat izin diantaranya ;

- Ke 1 dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan jidi dan menjadikannya sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan

- Ke 2 : dengan sengaja menawarkan kepada masyarakat

- Ke 3 : menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved