Berita Bulungan Terkini
Polres Bulungan Bubarkan Sabung Ayam Taji & Judi Jenis Pakyu, 2 Orang Diduga Bandar Diamankan Polisi
Polres Bulungan bubarkan judi sabung ayam taji & judi jenis pakyu, 2 orang diduga bandar diamankan polisi.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini
Pelaku main judi sabung ayam Filipin dan judi Pakyu sudah diamankan pihak Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini.
(HO/Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini).
Sementara itu pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama, sepuluh tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, akibat barang siapa tanpa mendapat izin diantaranya ;
- Ke 1 dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan jidi dan menjadikannya sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan
- Ke 2 : dengan sengaja menawarkan kepada masyarakat
- Ke 3 : menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi