Perlunya Sinergitas Dalam Menindak dan Menutup Tambang Ilegal

Tambang ilegal yang saat ini marak di Kalimantan Timur dan Indonesia memerlukan penanganan secara bersama-sama dan sinergi dari berbagai pihak.

Editor: Sumarsono
IST
Dr, Isradi Zaenal, Rektor Universitas Balikpapan 

Oleh: Dr. Isradi Zainal

Ketua PII Kaltim, Sekjen FDTI, Sekjen Forum Rektor PII

TRIBUNKALTARA.COM - Tambang ilegal yang saat ini marak di Kalimantan Timur dan Indonesia memerlukan penanganan secara bersama sama dan sinergi dari berbagai pihak dalam upaya menghentikannya.

Sinergi antara akademisi, pemerintah, masyarakat, media dan pelaku usaha sangat diperlukan, meski saat ini pemda kurang punya gigi dalam mengatasinya.

Hal ini karena pemerintah daerah bukan lagi sebagai pihak yang memberi izin, tetapi diambil alih pemerintah pusat setelah munculnya undang-undang yang mengatur pemberian izin pertambangan.

Dengan demikian seharusnya pemerintah pusat tidak perlu menunggu teriakan dari daerah dalam menutup tambang ilegal, tapi secara proaktif mengawasi dan menindaknya jika ilegal

Baca juga: Desain Smart City dan Smart Transportation di IKN Sepakunegara

Berdasarkan catatan dan informasi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, periode 2018-2021, terdapat 151 titik pertambangan  tanpa izin (PETI) di antaranya 107 titik di Kukar, 29 titik di Samarinda, 11 titik di Berau dan 4 di Penajam.

Maraknya tambang ilegal ini membuat sejumlah pihak melakukan protes diantaranya Koalisi Dosen Unmul yang bersurat kepada Kapolri untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal.

Selain itu jauh sebelumnya warga masyarakat juga sudah sering melakukan tindakan langsung terhadap pelaku tambang ilegal baik dengan teguran secara baik baik, melapor kepada kepolisian setempat maupun dengan secara kasar dan anarkis.

Meski demikian pembukaan tambang ilegal terus berlangsung hingga saat ini.

Diperlukan sinergitas dan keterlibatan banyak pihak dalam mengatasinya, baik oleh pemerintah, masyarakat, akademisi, perusahaan maupun media.

Baca juga: Skema Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepakunegara Kaltim Menurut RUU dan Solusi lainnya

Pada dasarnya upaya mengatasi tambang ilegal ini bukanlah hal yang sulit jika pemerintah pusat  yang dalam hal ini punya otoritas untuk memberikan izin serius menindak pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Begitu juga kepolisian dan penegak hukum lainnya pastinya bisa menghentikannya jika komit dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu pemerintah daerah juga sebaiknya tidak lepas tangan terhadap kasus tersebut meskipun saat ini bukan pihak yang memberi izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved