Kabar Artis
Dicecar 15 Pertanyaan Soal Kepemilikan Mobil Berpelat RFS, Rachel Vennya Akui Ubah Warna Kendaraan
“Saudara RV telah mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS, dimana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik,” ujar Argo,
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Selebgram Rachel Vennya diketahui sudah memenuhi panggilan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kepemilikan mobil Alphard berpelat RFS, pada Selasa (16/10/2021) pagi.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono saat konferensi pers, kekasih Salim Nauderer itu dicecar 15 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna mobilnya menjad hitam sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan data TNKB maupun STNK.
Baca juga: Rachel Vennya Batal Diperiksa Hari Ini Terkait Kepemilikan Mobil Pelat RFS, Dijadwalkan Hadir Besok
“Saudara RV telah mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS, dimana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik,” ujar Argo, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Star Story.
Diketahui, mantan istri Niko Al Hakim itu mengubah warna kendaraannya menjadi hitam dengan bantuan sticker.
Kepada penyidik, Rachel Vennya beralasan penambahan lapisan sticker hitam itu dimaksudkan untuk menjaga warna asli mobil Alphard miliknya.
Selain itu selebgram yang terjerat kasus kekarantinaan ini mengaku sejak awal dirinya ingin membeli mobil Alphard hitam, namun pada saat membeli hanya tersedia versi putih.

“Alasan menggunakan sticker itu karena pada saat yang bersangkutan membeli mobil di showroom Toyota, adanya hanya warna putih metalik.
Sedangkan saudari RV memang sedang mencari warna hitam. Akhirnya kendaraan yang berwarna putih tersebut dilapisi sticker,” bebernya.
Oleh karena itu, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500 ribu, selain itu mobil Alphard miliknya saat ini juga disita pihak kepolisian.

“Atas kesalahan tersebut saudari RV dikenakan sanksi tilang juncto Pasal 288 Ayat 1 UU No 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan pidana denda RP 500 ribu dan dilakukan penyitaan,” Jelas Argo Yuwono.
Seperti diketahui pemanggilan Rachel Vennya terkait kepemilikan mobil Alphard bernopol B 139 RFS itu berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Baca juga: Adam Deni Soroti Mobil Berpelat Nomor RFS yang Ditumpangi Rachel Vennya Usai Diperiksa Polisi
Pasalnya pada Kamis 21 Oktober 2021 lalu, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa menumpangi mobil Alphard berpelat RFS usai diperiksa Polda Metro Jaya.
Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di RSDC Pademangan Wisma Atlet.
Tak hanya pelat RFS, warna kendaraan Rachel Vennya kala itu juga disorot lantaran berbeda dengan data kepolisian.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)