Berita Tarakan Terkini

Wali Kota Tarakan Khairul Sebut Lokasi Kebakaran Akan Ditata, Beber Ada Santunan Hingga Rp 1,5 Juta

Wali Kota Tarakan Khairul sebut lokasi kebakaran akan ditata, beber ada bisa dapat santunan hingga Rp 1,5 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes saat meninjau kondisi warga korban kebakaran RT 3 Kelurahan Sebengkok, Rabu (27/10/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANWali Kota Tarakan Khairul sebut lokasi kebakaran akan ditata, beber ada bisa dapat santunan hingga Rp 1,5 juta.

Sekitar pukul 11.37 WITA, Rabu (27/10/2021), Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes kembali melakukan tinjauan dan memantau kondisi kebutuhan warga korban terdampak korban kebakaran di lokasi pengungsian.

Dikatakan dr. Khairul, tindak lanjut pasca kebakaran, untuk lokasi nanti tentu akan ada penataan ulang jalan masuk ke lokasi.

Baca juga: Update Kebakaran di Kelurahan Sebengkok Tarakan, PMI Kaltara Sebut 9 Orang Alami Luka Ringan

Ia membeberkan, kendala tim pemadam kebakaran karena akses masuk lokasi sangat sempit berupa gang dan tidak bisa dimasuki seluruhnya oleh kendaraan pemadam kebakaran.

“Itu yang menyebabkan jumlah korban menjadi bertambah. Jadi nanti semua eks kebakaran seperti di Sebengkok kemarin kita perbaiki jalan masuknya. Supaya antisipasi ada kejadian berikutnya kita bisa bergerak,” jelasnya.

Adapun lanjut Khairul, bantuan yang diberikan berupa bantuan sembako, bantuan kasur dan santunan keuangan. Nominalnya sendiri untuk penyewa Rp 1 juta per KK dan pemilik rumah Rp 1,5 juta.

“Ada juga dari provinsi biasanya,” jelasnya.

Menyoal ketersediaan air bersih dan listrik, lanjutnya, untuk kendala air sudah disampaikan ke PDAM Kota Tarakan agar membantu menyediakan pasokan air bersihnya.

Baca juga: Diduga Hendak Menyalip, Pengendara Sepeda Motor di Tarakan Alami Kecelakaan

Kemudian lanjut Khairul, untuk listrik nanti akan berkoordinasi dengan PLN. Untuk kendala seperti kamar kecil nanti akan dipikirkan membuat kamar kecil darurat jika dirasakan tidak cukup.

“Kalau tidak mampu, pakai WC darurat,” jelasnya.

Ia melanjutkan melihat kondisi ini, masa tanggap darurat umumnya bisa sampai 5 hari dan 7 hari hingga 14 hari. “Jadi nanti menyesuaikan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved