Berita Bulungan Terkini

Pembelajaran Tatap Muka Sejumlah Sekolah di Bulungan Berlaku Mulai 1 November, Ini Kata Plt Kadisdik

Plt Kepala Dinas Pendidikan Bulungan, Suparmin Seto meninjau pembelajaran tatap muka terbatas di SMPN 6 Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bulungan Suparmin Seto saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di ruang kelas VIII SMPN 6 Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Senin (1/11/2021). (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bulungan, Suparmin Seto menyampaikan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SMPN 6 Tanjung Selor, Kalimantan Utara mulai berlaku per-1 November 2021.

Hal ini ia ungkapkan saat meninjau pelaksanaan pembeldi Ruang kelas VIII SMPN 6 Tanjung Selor siang tadi Senin (1/11/2021).

"Diperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas mulai per-1 November 2021 pada tingkat SMP, berdasarkan hasil data terbaru per-26 Oktober 2021 kasus aktif Covid-19 pukul 19.00 Wita mulai menurun," ucapnya.

Suparmin Setto, menyampaikan bahwa ada 10 Kecamatan, Satuan Pendidikan Paud, SD, hingga SMP sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas karena sudah zona hijau.

"Ada 10 Kecamatan sejak bulan Juli 2021 sudah zona hijau, untuk Satuan Pendidikan Paud, SD, SMP sehingga boleh melaksanakan PTMT yakni, Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Tengah, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Utara, Sekatak, Peso, Peso Hilir dan Bunyu," ucapnya.

Menurut Suparmin Setto, saat ini ada 147 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 141 Sekolah Dasar (SD) dan 62 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di 10 Kecamatan, sudah diperbolehkan menggelar kegiatan belajar-mengajar tatap muka terbatas.

Suparmin Setto menegaskan sekolah-sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, harus memenuhi kriteria sesuai dengan surat edaran edaran Dinas Pendidikan.

"Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum divaksin karena bukan penyakit penyerta (tidak ada keterangan dari dokter) tidak diizin melayani pembelajaran tatap muka terbatas. Kemudian Siswa usia 12 Tahun ke atas wajib divaksin," ucapnya.

Baca juga: Sudah Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Disdikbud Kaltara Sebut Terus Tingkatkan Vaksinasi Pelajar

Ia menyebutkan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas sudah sesuai dengan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Bulungan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tercantum pada Nomor 44 Tahun 2021 dan SE Bupati Bulungan Nomor 370/416/BPBD/IX/2021.

"Pembelajaran tatap muka terbatas secara Mikro, itu sudah ditentukan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tercantum pada Nomor 44 Tahun 2021 dan SE Bupati Bulungan Nomor 370/416/BPBD/IX/2021 dengan syarat utama yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan yakni dapat surat Rekomendasi Satgas Posko Covid-19 setempat," jelasnya.

Selain itu, Suparmin Setto mengatakan harus dibutuhkan pula persetujuan dari Komite Sekolah, orang tua siswa, serta pelaksanaan berpedoman pada SOP pembelajaran tatap muka terbatas yang disusun oleh Satuan Pendidikan.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved