Berita Tarakan Terkini
RN Oknum ASN di Tarakan Lakukan Penipuan, Korban Dijanjikan Jadi PNS, Pelaku Dapat Uang Rp 170 Juta
RN Oknum ASN di Tarakan Dapat Uang Rp 170 Juta Hasil Menipu, Korban Dijanjikan Lolos Jadi PNS, Begini Modus Operandinya
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan salah seorang oknum pegawai berdinas di Kantor Navigasi Kota Tarakan.
Dikatakan Iptu Muhammad Aldi, Kasat Reskrim Polres Tarakan, oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berinisial RN. RN tercatat sebagai salah seorang ASN di Kantor Navigasi Kota Tarakan.
Iptu Muhammad Aldi membeberkan, RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pelapor. Total ada tiga laporan polisi dibuat yakni pada tanggal 28 September, 30 September dan 1 Oktober 2021 kemarin.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS Naik ke Penyidikan, Odie Hudiyanto Sebut Olivia Nathania Pernah Cari Mangsa Baru
“ Laporannya ini sama dan serupa kasusnya. Untuk modusnya pun serupa, yang mana tersangka inisial RN dia menawarkan kepada para korban kalau dia bisa membantu para korban untuk dapat menjadi PNS di Kantor Navigasi,” ungkap IPTU Muhammad Aldi.
Setelah menerima tiga laporan, pihaknya mencoba mendalami modus pelaku. Hasilnya diperoleh beberapa bukti bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan.
Baca juga: Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Ungkap Kondisi Kesehatannya
Dari laporan kerugian korban berdasarkan modus yang berhasil dilakukan tersangka, jumlahnya bervariasi.
“Korban ada yang mengalami kerugian Rp Rp 84,5 juta, ada yang sampai Rp 25 juta dan ada yang Rp 61 juta,” jelasnya.
Sampai saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan dan sebelumnya pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Saat ini, kami dalam proses pelengkapan berkas perkara yang kami tangani,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sebelumnya perkara ini memang pernah dilakukan mediasi namun pada proses mediasi gagal karena tersangka RN sudah menggunakan uang yang didapati dari korbannya.
“Adapun untuk penggunaan uang hasil kejahatan kamu masih dalami lagi. Untuk sampai saat ini barang bukti uang ada. Nanti saya lengkapi lagi totalnya berapa,” bebernya.
Baca juga: Emak-emak Datangi Polres Paser, Korban Penipuan Berkedok Arisan Online, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
RN sendiri diamankan pada Senin (25/10/2021) lalu saat RN melakukan wajib lapor. Ia membeberkan, yang bersangkutan sebelumnya wajib lapor karena memiliki kasus yang sama dengan korban berbeda.
“Dan pada saat dia melapor begitu cukup alat bukti kami melakukan penangkapan di Polres Tarakan,” jelasnya.
Lebih jauh menjelaskan modus RN, IPTU Muhammad Aldi mengungkapkan, RN menawarkan calon korban bahwa bisa membantu meloloskan untuk menjadi ASN di Kantor Navigasi Kota Tarakan.
Teknisnya lanjut Iptu Muhammad Aldi, RN menemui korban satu per satu dan menawarkan korbannya. Korbannya rerata orang yang dikenal namun tidak begitu dekat. Kemudian juga korbannya diyakinkan dengan cara diajak untuk mengukur baju ASN.