Berita Tana Tidung Terkini

Usulkan Pembebasan Lahan 76 Ribu Ha, Bupati Ibrahim Minta Masyarakat KTT Tak Mudah Berjual Aset

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan pembebasan lahan 76 ribu Ha, melalui rencana tata ruang wilayah atau RTRW Provinsi Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Tana Tidung, Senin (1/11/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan pembebasan lahan 76 ribu Ha, melalui rencana tata ruang wilayah atau RTRW Provinsi Kalimantan Utara.

"Ada 6 titik. Seperti di Desa Mengkudulis, Bebatu Sufa, daerah Bundaran, Muruk Rian, dan daerah Mako Polres KTT," ujar Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali. 

Dia menambahkan, kendala masyarakat Tana Tidung adalah, sulitnya mensertifikatkan lahan karena terbentur dengan lahan yang masuk kawasan budidaya kehutanan atau KBK.

Baca juga: Menteri LHK Sebut Pembebasan Lahan Pusat Pemerintahan KTT Berproses: Secepatnya, Jangan Khawatir

Diketahui, 60 persen dari wilayah Kabupaten Tana Tidung merupakan wilayah KBK.

"Kadang hutan produksi. Inilah yang salah satunya akan kami perjuangkan. Ketika masyarakat kita mengusulkan untuk disertifikatkan tanahnya, ternyata tanahnya masuk KBK," ungkapnya.

Baca juga: PN Tanjung Selor Sebut Dana Konsiyansi Pembebasan Lahan KBM Sudah Disalurkan, Ini Nominalnya

Dia mengatakan, sertifikat hak milik itu sangat penting. Jika hanya mengandalkan surat keterangan Kepala Desa maupun Camat, tentu tidak bisa menggadaikan lahan, baik untuk permodalan usahan dan lain sebagainya.

Meski begitu, dia minta kepada masyarakat Tana Tidung untuk tidak mudah berjual lahan.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, saat rapat virtual terkait pembebasan lahan pusat pemerintahan Tana Tidung di ruang rapatnya, Senin (6/9/2021) kemarin. (HO/Kominfo KTT)
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, saat rapat virtual terkait pembebasan lahan pusat pemerintahan Tana Tidung di ruang rapatnya, Senin (6/9/2021) kemarin. (HO/Kominfo KTT) (HO/Kominfo KTT)

"Kasihan, nanti jadi penonton di negeri kampung sendiri. Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan mudah berjual," pesannya.

Baca juga: Belum Disepakati, PT KHE Sebut Pembangunan Akses Jalan Menuju PLTA Kayan Terkendala Pembebasan Lahan

Mantan Ketua DPRD Tana Tidung itu mengatakan, tugas pemerintah hanya memfasilitasi. Namun, akhir dari semua itu, kembali ke masyarakat.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved