Berita Tana Tidung Terkini
Usulkan Pembebasan Lahan 76 Ribu Ha, Bupati Ibrahim Minta Masyarakat KTT Tak Mudah Berjual Aset
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan pembebasan lahan 76 ribu Ha, melalui rencana tata ruang wilayah atau RTRW Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan pembebasan lahan 76 ribu Ha, melalui rencana tata ruang wilayah atau RTRW Provinsi Kalimantan Utara.
"Ada 6 titik. Seperti di Desa Mengkudulis, Bebatu Sufa, daerah Bundaran, Muruk Rian, dan daerah Mako Polres KTT," ujar Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali.
Dia menambahkan, kendala masyarakat Tana Tidung adalah, sulitnya mensertifikatkan lahan karena terbentur dengan lahan yang masuk kawasan budidaya kehutanan atau KBK.
Baca juga: Menteri LHK Sebut Pembebasan Lahan Pusat Pemerintahan KTT Berproses: Secepatnya, Jangan Khawatir
Diketahui, 60 persen dari wilayah Kabupaten Tana Tidung merupakan wilayah KBK.
"Kadang hutan produksi. Inilah yang salah satunya akan kami perjuangkan. Ketika masyarakat kita mengusulkan untuk disertifikatkan tanahnya, ternyata tanahnya masuk KBK," ungkapnya.
Baca juga: PN Tanjung Selor Sebut Dana Konsiyansi Pembebasan Lahan KBM Sudah Disalurkan, Ini Nominalnya
Dia mengatakan, sertifikat hak milik itu sangat penting. Jika hanya mengandalkan surat keterangan Kepala Desa maupun Camat, tentu tidak bisa menggadaikan lahan, baik untuk permodalan usahan dan lain sebagainya.
Meski begitu, dia minta kepada masyarakat Tana Tidung untuk tidak mudah berjual lahan.

"Kasihan, nanti jadi penonton di negeri kampung sendiri. Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan mudah berjual," pesannya.
Baca juga: Belum Disepakati, PT KHE Sebut Pembangunan Akses Jalan Menuju PLTA Kayan Terkendala Pembebasan Lahan
Mantan Ketua DPRD Tana Tidung itu mengatakan, tugas pemerintah hanya memfasilitasi. Namun, akhir dari semua itu, kembali ke masyarakat.
(*)
Penulis: Risnawati