Berita Kaltara Terkini
PN Tanjung Selor Sebut Dana Konsiyansi Pembebasan Lahan KBM Sudah Disalurkan, Ini Nominalnya
PN Tanjung Selor sebut dana konsiyansi pembebasan lahan KBM sudah disalurkan, ini nominalnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - PN Tanjung Selor sebut dana konsiyansi pembebasan lahan KBM sudah disalurkan, ini nominalnya.
Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor mengaku telah menyalurkan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Kota Baru Mandiri atau KBM Tanjung Selor, pada pihak yang berhak.
Menurut Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, penitipan ganti rugi pengadaan lahan yang dilakukan oleh pihak yang memerlukan lahan, tertuang dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016.
Baca juga: BPN Bulungan Sebut, Perkembangan Pengadaan Lahan KBM Tanjung Selor Tunggu Proses Pengadilan Negeri
Baca juga: Lokasi KBM Pindah, Bappeda Bulungan Sebut Tidak Pengaruhi RDTR:Digeser dari Lokasi Semula
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Mau Pindahkan KBM Tanjung Selor, Pemkab Bulungan Ikuti Proses
Di mana untuk konsinyasi pengadaan lahan KBM Tanjung Selor, Dinas PUPR Kaltara sebagai pihak yang memerlukan lahan, menitipkan dana ganti rugi sebesar Rp 61,921,226,000 kepada PN Tanjung Selor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, ditemui di PN Tanjung Selor, Kamis (3/6/2021).
"Berdasarkan PerMA No. 3/2016 tentang Tata Cara Keberatan dan Penggantian Kerugian, pihak yang memerlukan tanah menitipkan ke kami sebesar Rp 61,921,226,000," ujar Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution.
Pihaknya mengatakan, dari sekitar Rp 61 Miliar dana yang dititipkan, yang telah disalurkan kepada yang berhak, sebanyak Rp 7 Miliar.
"Hingga saat ini yang sudah terbayarkan sebanyak Rp 7,055,795,120," tambahnya.
Lebih lanjut, Miftah Holis mengatakan, hingga kini belum ada lagi pihak yang sedang melakukan gugatan atau keberatan mengenai ganti rugi ke pengadilan.
Dirinya mengaku, pihak-pihak yang tengah melakukan proses ganti rugi di PN Tanjung Selor, belum ada yang sampai melakukan banding hingga tingkat MA.
"Sampai saat ini belum ada yang bersidang di sini terkait konsinyasi, untuk yang sampai ke MA juga tidak ada, semua diselesaikan di sini," terangnya.
Baca juga: Laksanakan KBM Tatap Muka Juli 2021, Bunda PAUD KTT Vamelia Ibrahim: 1 Kelas Diisi 6 Peserta Didik
Baca juga: Verifikasi Sekolah Tatap Muka Selesai, Kadisdik Tarakan Sebut Tinggal Laksanakan Simulasi KBM
Baca juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Pembangunan Gedung Instansi di KBM Beres Dalam Waktu 2 Tahun
Sehingga hingga hari ini, dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Tanjung Selor masih ada sekitar Rp 54 Miliar.
Pihaknya mengatakan pengadilan bersifat pasif, sehingga tidak menargetkan jangka waktu penyelesaian ganti rugi.
"Sisanya ada Rp 54,865,430,880, kami di pengadilan sifatnya pasif, sehingga kami tunggu pihak-pihak yang akan menyelesaikan ganti rugi pengadaan lahan ke kami," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official