Berita Bulungan Terkini

BPN Bulungan Sebut, Perkembangan Pengadaan Lahan KBM Tanjung Selor Tunggu Proses Pengadilan Negeri

BPN Bulungan sebut, perkembangan pengadaan lahan KBM Tanjung Selor tunggu proses di Pengadilan Negri Tanjung Selor.

TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi - Puluhan truk pengangkut material tanah sedang melakukan progres penimbunan dan pematangan tanah, di kawasan KBM Tanjung Selor, di wilayah Gunung Seriang 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - BPN Bulungan sebut, perkembangan pengadaan lahan KBM Tanjung Selor tunggu proses di Pengadilan Negri Tanjung Selor.

Perkembangan pengadaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri atau KBM Tanjung Selor, menunggu proses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bulungan, Wahyu Setyoko, pembebasan lahan di wilayah KBM, menggunakan skema pengadaan lahan.

Baca juga: Lokasi KBM Pindah, Bappeda Bulungan Sebut Tidak Pengaruhi RDTR:Digeser dari Lokasi Semula

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Mau Pindahkan KBM Tanjung Selor, Pemkab Bulungan Ikuti Proses

Baca juga: Laksanakan KBM Tatap Muka Juli 2021, Bunda PAUD KTT Vamelia Ibrahim: 1 Kelas Diisi 6 Peserta Didik

Di mana pihaknya, hanya melakukan verifikasi lahan yang telah clean and clear, tanpa adanya sengketa atau gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Untuk nantinya membantu memverifikasi putusan PN Tanjung Selor, agar para pemilik lahan dapat mencairkan uang ganti rugi ke Pengadilan.

"Untuk saat ini, pengadaan tanah di KBM sudah dilakukan konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan," ujar Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko, Senin (31/5/2021).

"Kalau kami menunggu ketetapan Majelis Hakim, bila nanti sudah ada keputusan inkracht, baru nanti kita verifikasi terkait pencairan penggantian dananya," tuturnya.

Di mana dari 687 bidang tanah yang diadakan, dana penggantian sebanyak 427 bidang, telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Adapun yang telah selesai diverifikasi dan dan memiliki putusan dari PN Tanjung Selor sebanyak 84 bidang, dan sisa 347 bidang lainnya masih dalam proses di pengadilan.

"Seluruhnya 678 bidang, yang dititipkan ke PN 427 bidang," katanya.

"Yang sudah dibayarkan 84 bidang, yang berproses masih 343 bidang," tambahnya.

Baca juga: Verifikasi Sekolah Tatap Muka Selesai, Kadisdik Tarakan Sebut Tinggal Laksanakan Simulasi KBM

Baca juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Pembangunan Gedung Instansi di KBM Beres Dalam Waktu 2 Tahun

Baca juga: Atasi Keterbatasan Bahan Bacaan di Desa, IKBM Bakal Dirikan Sejumlah TBM di Malinau

Pihaknya mengaku, pada Tahun 2018 lalu, total lahan diusulkan untuk kawasan KBM Tanjung Selor sebanyak 2.079 Hektar.

Di mana hingga akhir tahun 2020, setidaknya 570 Hektar lahan telah dibebaskan untuk pembangunan kawasan pusat pemerintahan.

Kini progres pembebasan lahan seakan terhambat, mengingat pihak Pemprov Kaltara mewacanakan pemindahan lokasi KBM Tanjung Selor, lantaran lokasi yang ada saat ini dianggap tidak layak.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved