Berita Nasional Terkini
Syarat Penerbangan Kembali Direvisi, Boleh Gunakan Tes Antigen, Vaksin Harus Sudah Dosis Lengkap
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan revisi syarat penerbangan dan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan revisi syarat penerbangan dan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Kemenhub.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11).
Adapun empat Surat Edaran Kemenhub tersebut adalah:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Tidak Wajib PCR, Berikut Aturan Baru untuk Perjalanan Darat
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE Kemenhub ini terbit pada Selasa, 2 November 2021 menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Beberapa aturan dan syarat penerbangan yang diatur dalam SE Kemenhub terbaru ini yakni sebagai berikut:
Syarat Penerbangan
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap)
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Baca juga: Soal Tarif Swab PCR yang Diturunkan Kemnkes RI Jadi Rp 300 Ribu, Kota Tarakan Siap Ikuti