Minggu, 26 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Jika Terbukti Melanggar Hukum, Oknum Guru Diduga Berbuat Asusila di Tarakan Terancam Sanksi Pecat

Jika Terbukti melakukan pelanggaran hukum, oknum guru diduga berbuat asusila di Tarakan terancam sanksi pecat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Korban asusila 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jika Terbukti melakukan pelanggaran hukum, oknum guru diduga berbuat asusila di Tarakan terancam sanksi pecat.

Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani menanggapi kasus dugaan asusila yang dilakukan salah seorang oknum guru di Kota Tarakan.

Dikatakan Akhmad Yani, menanggapi persoalan oknum guru yang terlibat dalam kasus asusila, pihaknya dalam hal ini sudah menerima dan mengetahui kejadian tersebut.

Dari jajaran Disdikbud Provinsi Kaltara dan sekolah sudah mengetahui serta sudah dilakukan koordinasi.

Baca juga: Jangkau Akses Pendidikan di Perbatasan, Universitas Terbuka Tarakan Jadi Solusi Belajar Jarak Jauh

"Sudah kami diskusikan kemudian ada semacam investigasi ringan oleh kepala sekolah terutama langsung ke oknum bersangkutan selaku ASN," ujarnya.

Ia melanjutkan, semua sudah inventarisir informasi yang diterima baik dari pelaku dan pihak sekolah secara langsung.

Pihaknya rencana akan melanjutkan pengembangan ke pihak lain termasuk keluarga dari pelaku atau oknum guru yang bersangkutan.

"Sehingga seluruh informasi yang masuk akan dipelajari secara utuh. Berkaitan dengan punishment tentu berlaku sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Sampai pada prosesnya diperoleh secara utuh baru akan diterapkan sanksi bagi oknum guru tersebut.

Akhmad Yani, Kepala Cabang Tarakan Disdikbud Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Akhmad Yani, Kepala Cabang Tarakan Disdikbud Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

"Sampai proses tuntas pasti akan ada punishment sesuai aturan berlaku. Dan itu nanti hasil koordinasi kami di cabang dengan Disdikbud Kaltara," jelasnya.

Adapun lanjutnya, Disdikbud Kaltara untuk sanksi kepegawaian sendiri karena oknum guru tersebut merupakan ASN akan ada diberikan.

"Artinya nanti dari cabang koordinasi kami dengan Disdikbud Provinsi Kaltara dalam hal ini BKD juga akan ada semacam kajian. Tetapi jelas ini berproses, kami kumpul data secara utuh dulu. Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme berlaku untuk itu," jelasnya.

Lebih lanjut pengawasan di lapangan, ia membeberkan, kejadiannya berada di luar sekolah dan tidak di dalam sekolah.

Berkenaan pembinaan kepegawaian akan terintegrasi baik sekolah dengan melibatkan pengawas pembina.

"Saya sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengedepankan perlunya setiap ASN termasuk GTT PTT untuk sungguh-sungguh memperhatikan tingkah laku baik di satuan pendidikan dan masyarakat sesuai etika normal berlaku," jelasnya.

Baca juga: Percepat Vaksinasi di Tarakan, KPwBI Kaltara Sasar 1.400 Dosis Pertama Bagi Warga Belum Divaksin

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved