Minggu, 19 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Buruh Kaltara Minta Kenaikan Upah, Sebut Pembahasan Penetapan Harus Libatkan Semua Pihak

Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara meminta agar penetapan upah minimum provinsi dilakukan melalui proses yang melibatkan semua pihak.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua Koordinator Daerah FKUI Kaltara Mesran 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara meminta agar penetapan upah minimum provinsi dilakukan melalui proses yang melibatkan semua pihak.

Menurut Ketua Koordinator Daerah FKUI Kaltara Mesran, berdasarkan ketentuan terbaru yakni PP No. 36 tahun 2021, penetapan upah dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan dari semua pihak yakni buruh, pengusaha dan pemerintah.

Hal tersebut, kata Mesran, berbeda bila dibandingkan ketentuan yang sebelumnya yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015, di mana penetapan upah didasarkan salah satunya dengan indikator inflasi nasional dan daerah.

Baca juga: Cerita Pasutri Asal Luwu Dijanjikan Upah Layak di Malaysia, Tak Kantongi Paspor Hingga Dideportasi

Ia berharap pertemuan antar stakeholder nantinya, dapat terus berjalan hingga upah minimun tahun 2022 disepakati. Mesran tidak ingin penetapan upah dilakukan secara sepihak.

"Sekarang yang dipakai PP 36 2021, karena kalau penetapan PP 78 2015 hanya menggunakan inflasi untuk penetapan upah," kata Mesran, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta hanya Pekerja di Daerah PPKM 3 dan 4, Berikut Kriteria Selengkapnya

"Tapi PP 36 sekarang harus melibatkan seluruh stakeholder, jadi bukan cuma inflasi, dan PP 36 ini juga mengatur sistem nasional, sistem regional dan sektoral," ujarnya.

"Untuk penetapannya itu sebelum tanggal 20 November, jadi sejak kemarin tanggal 5 diserahkan data dari BPS, kita harapkan ada pertemuan, dan kami harapkan jangan pertemuan cuma sekali tapi langsung ditetapkan," tambahnya.

Untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta.
Untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. (HO/BPJS Ketenagakerjaan)

Lebih lanjut, Mesran berharap di tahun mendatang, ada kenaikan upah minimum di Kaltara dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp3.000.803, mengingat di tahun sebelumnya tidak ada kenaikan imbas pandemi Covid-19.

Baca juga: TERBARU Kemenaker Klaim Proses Administrasi Keuangan Rampung, Bantuan Subsidi Upah Segera Cair?

"Permintaan buruh, yang jelas harus ada kenaikan, karena tahun lalu tidak ada kenaikan dan keputusan Menaker dan juga statement Presiden ada kepastian kenaikan," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved