Berita Nasional Terkini
Disetujui DPR RI, Kapan Presiden Joko Widodo Melantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI?
DPR RI akhirnya menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.
TRIBUNKALTARA.COM - Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah memasuki masa pensiun.
Itu artinya tak lama lagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, akan melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru.
Namun hingga kini, Jenderal Andika Perkasa mengaku belum mengetahui kapan jadwal pasti dirinya bakal dilantik jadi Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Padahal tepat pada Senin 8 November 2021 hari ini, Marsekal Hadi Tjahjanto genap berusia 58 tahun.
Sesuai UU TNI usai pensiun perwira tinggi TNI yakni 58 tahun.
Usai mengikuti rapat paripurna pengesahan dirinya sebagai Panglima TNI di DPR RI hari ini, Jenderal Andika Perkasa mengaku akan tetap melanjutkan tugas di Mabes TNI AD, sambil menunggu pelantikan.
Baca juga: PROFIL Diah Erwiany, Istri Calon Tunggal Panglima TNI Andika Perkasa, Putri Jenderal Baret Merah
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar Senin (8/11/2021).
Ditemui usai rapat paripurna, Jenderal Andika belum tahu kapan dirinya akan dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
"Saya belum dikasih tahu, belum dikasih tahu sampai sekarang," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Andika mengungkapkan, terkait kapan jadwal pelantikan dirinya, masih menunggu informasi dari sekretariat kepresidenan.
"Berikutnya saya masih menunggu untuk resminya dari presiden, itu ya," ucapnya.
Menunggu Keppres
Terpisah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Belum," kata Heru.
Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.
"Proses Keppres dulu," katanya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.
Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.
"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.
Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.
Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pensiun tidak harus pada 10 November.
Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.
"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November, bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian.
Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," ujarnya.
Baca juga: Reaksi KSAL Yudo Margono, Jenderal Andika Perkasa Segera jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi
Usung Visi TNI Adalah Kita, DPR RI Setujui Andika Perkasa jadi Panglima TNI Pengganti Hadi Tjahjanto
Sebelumnya diberitakan, mengusung visi TNI Adalah Kita, Komisi 1 DPR RI akhirnya menyetujui Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto
KSAD Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) di hadapan Komisi 1 DPR RI pada Sabtu (6/11/2021).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) itu, Jenderal Andika Perkasa mengusung visi TNI Adalah Kita.
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi 1 DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Jebolan Akmil 1987 tersebut akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun bulan ini.
Komisi I DPR RI akhirnya menyetujui calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) hari ini, Sabtu (6/11/2021).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan anggota Komisi I DPR.
Ada dua hal yang diumumkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, memaparkan tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan persetujuan pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Pertama, Komisi I memutuskan pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."
"Kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/11/2021).
Selanjutnya, surat dari hasil rapat tersebut akan diproses dan dilaporkan di rapat paripurna terdekat.
Baca juga: Ada Pesan Khusus Jokowi ke Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Beber Kata Presiden Kedirinya
Setelah mendengarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU), Jenderal Andika Perkasa pun menyampaikan tanggapannya.
"Saya mengucapkan terima kasih," ucapnya.
Jenderal Andika Perkasa Sampaikan Visi dan Misi, serta 8 Fokus Tugasnya
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan visi dan misinya ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hari ini, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, saat ini visi yang disiapkan, TNI adalah kita.
Melalui visi tersebut, Jenderal Andika Perkasa ingin masyarakat Indonesia dan luar negeri menjadi bagian dari TNI.
"Berangkat dari vision statement, saya memilih TNI adalah kita.
"Memang singkat sekali, tetapi jusru saya ingin masyarakat Indonesia dan internasional untuk melihat TNI itu adalah kita atau bagian dari mereka," katanya, Sabtu (6/11/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan, TNI juga memiliki keterbatasan dan kelebihan.
"Ini menunjukkan, saya tidak ingin orang melihat kita berharap terlalu tinggi karena kita dengan segala keterbatasan, kelebihan dan serta keanekaragaman dan semuanya, ya inilah kita," tambahnya.
Meski demikian, ia menyampaikan TNI masih bisa melakukan berbagai upaya.
"Tetapi itu proses yang kita bangun, ingin masyarakat melihat TNI ini sebagai organisasi yang apa adanya dengan segala perbaikan yang harus dijalani, " ungkap Calon Panglima TNI ini.
Adapun untuk misi yang dipaparkan Jenderal Andika Perkasa ini tak jauh-jauh dari peraturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kemudian, mision statement, saya tidak ingin keluar dari UU Nomor 34 tentang TNI.
Secara umum, ada tiga, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, kemudian melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Andika Perkasa juga memaparkan delapan fokus implementasi ketika menjadi Panglima TNI.
Pertama, penguatan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
"Terpenting bagi saya, adalah bagaimana kita melaksanakan tugas TNI lebih mengembalikan kepada peraturan pada perundangan yang ada."
"Tugas-tugas yang sudah kami laksanakan selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang, tetapi memang detailnya, implementasinya yang saya melihat masih banyak keleman-kelemahan.
Sehingga, itulah yang menjadi prioritas dari calon panglima TNI ini.
Kedua, penguatan operasi pengamanan perbatasan darat, laut, dan wilayah udara.
Ketiga, peningkatan kesiapsiagaan satuan TNI untuk tugas OMP dan OMSP.
"Ini juga fokus, karena sebetulnya banyak yang bisa dilakukan untuk jauh lebih siap," ujar Jenderal Andika Perkasa
Keempat, ialah peningkatan operasional siber.
"Siber adalah fokus kami berikutnya karena saat ini sudah hadir di mana-mana dan kita tidak bisa menghindar," lanjutnya.
Kelima, peningkatan sinergitas intelijen terutama di daerah wilayah konflik.
Keenam, pemantapan interoperabilitas Tri Matra Terpadu dalam pola operasi TNI.
Ketujuh, penguatan integrasi penataan organisasi untuk mewujudkan TNI yang adaptif.
Terakhir, reaktualisasi peran diplomasi militer dalam rangka kebijakan politik luar negeri.
Baca juga: Reaksi Ketua DPR Puan Maharani Dapat Surat Presiden Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test secara Terbuka dan Tertutup
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid menjelaskan mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.
Dalam RDPU, dilakukan penyampaian visi misi calon panglima TNI sekaligus penyampaian strategi dan kebijakannya.
"Adapun mekanisme RDPU, penyampaian visi misi calon panglima TNI dilakukan secara terbuka alokasi waktu 30 menit dan penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan secara tertutup."
"Pendalaman tanya jawab dari masing-masing fraksi diberikan waktu 7 menit secara tertutup," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu (6/11/2021).
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan jawaban calon panglima TNI terhadap pertanyaan fraksi diberikan waktu selama 20 menit dilaksanakan secara tertutup.
Kemudian, pendalaman tanya jawab masing-masing anggota diberi alokasi kurang lebih 3 menit secara tertutup.
Lalu, calon panglima TNI menjawab dan diberikan waktu 5 menit secara tertutup.
Sebelum dilakukan rapat dengar pendapat umum yang digelar hari ini, pimpinan dan Kapoksi Komisi 1 DPR RI telah melaksanakan rapat secara virtual dalam rangka verifikasi administrasi calon panglima TNI pada 5 November 2021.
Dalam rapat tersebut, disampaikan hasil berkas administarasi calon panglima TNI dinyatakan lengkap.
Berkas-berkas itu, terdiri dari daftar riwayat hidup, copy NPWP, copy KK, copy KTP, laporan, harta kekayaan, surat pemberitahuan SPT Pajak, dan surat keterangan sehat.
Baca juga: Berdalih Lihat Arwana, Pertemuan Orang Dalam Istana Bisa Muluskan Andika Perkasa jadi Panglima TNI?
(*)