Berita Nasional Terkini
14 Calon KSAD Pengganti Andika Perkasa, Ada Dudung Abdurachman hingga Jenderal Orang Dekat Prabowo
Deretan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang dianggap berpeluang menjabat Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Berikut ini bunyi pasalnya:
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Baca juga: Disetujui DPR RI, Kapan Presiden Joko Widodo Melantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI?
Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
Baca juga: Mahfud MD: Andika Perkasa Tentara Profesional, Humanis, dan Kental dengan Kultur Indonesia
Berdasarkan hal tersebut, setidaknya ada 14 nama Pati TNI AD bintang tiga aktif yang berpeluang mengisi jabatan tersebut.
14 nama tersebut saat ini mengisi jabatan strategis, baik di lingkungan TNI maupun pemerintahan.
Berikut ini nama-namanya:
1. Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman
Perwira kelahiran Bandung 16 November 1965 tersebut mengemban amanat sebagai Pangkostrad sejak 25 Mei 2021.