Berita Tarakan Terkini

Tarakan Turun ke PPKM Level 2, Walikota Beber Even Ini Dilonggarkan di Instruksi Mendagri Terbaru

Mendagri akhirnya kembali mengeluarkan kebijakan penurunan level PPKM di Provinsi Kaltara tak terkecuali di Kota Tarakan. Kegiatan ini dilonggarkan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan dr Khairul 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Pusat akhirnya kembali mengeluarkan kebijakan penurunan level PPKM di Provinsi Kaltara tak terkecuali di Kota Tarakan.

Per Senin (8/11/2021) yang disahkan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Kaltara dan bupati/ wali kota untuk wilayah Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan terkait adanya penurunan jadi PPKM level 2.

Ini tertuang dalam Imendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Melandai, Malinau Turun Jadi PPKM Level 2, Kegiatan Olahraga Boleh Dilakukan

Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, dengan penurunan level PPKM di Kota Tarakan dari level 3 menjadi level 2 lanjutnya, ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban setiap daerah terbebas dari status level 3 dan 4.
“Kalau kita ya kalau bisa level 1 itu harapan kita. Upaya yang sudah dilihat, melihat di dashboard Kemenkes, kita Level 2 itu pada 22 Oktober sebenarnya dari indicator itu. Cuma masih menunggu masa berakhirnya Inmendagri sebelumnya yang dijadwal sampai 8 November 2021,” beber Khairul kepada TribunKaltara.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 2 Diperpanjang, Bupati Nunukan Sebut Vaksin Johnson & Johnson Bakal Dikirim dari Pusat

Khairul melanjutkan, dengan diterbitkannya Inmendagri, Kota Tarakan siap menuju level 1. Adapun memang target vaksinasi saat ini sudah melampaui bahkan dari target yang ditetapkan secara nasional.

“Kemudian indicator lain seperti positif rate, BOR, angka kematian sekarang nol persen, tingkat hunian di rumah sakit nol persen, kasus aktif kita jauh turun. Mudah-mudahan pada pengumuman berikut kita bisa turun ke level 1,” harapnya.

Wali Kota Tarakan dr Khairul saat meninjau pelaksanaan vaksinasi yang sudah melewati 70 persen per 5 November 2021.
Wali Kota Tarakan dr Khairul saat meninjau pelaksanaan vaksinasi yang sudah melewati 70 persen per 5 November 2021. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Lebih jauh, dengan penurunan level menuju level 2, maka akan mempelajari lebih jauh apa saja yang kembali akan dilonggarkan. “Misalnya kegiatan kompetisi ini masih akan kami pelajari lagi. Kemudian bioskop atau ada tontonan sudah bisa tapi tentu dengan menggunakan prokes,” jelasnya.

Dan saat ini pihaknya sedang memikirkan di masa PPKM level 2 dan bersiap menuju level 1, sedang diupayakan rencana penerapan Aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Daftar Kota/Kabupaten yang Masih Berlakukan PPKM Level 2-4, Diperpanjang hingga 13 September 2021

“Yang bisa masuk minimal udah vaksin dosis pertama. Ini nanti habis ada pengumuman adakan didiskusikan di SE yang baru. Termasuk juga misalnya ada even olahraga,” ujar Khairul.

Ia melanjutkan, di PPKM level 3 dan 4, diterapkan kegiatan olahraga ataupun pertandingan tanpa penonton. Dan di PPKM level 2 ini, kemungkinan sudah bisa dilakukan tentu dengan memenuhi syarat prokes.

“Nanti kami akan pelajari Inmendagrinya apa saja yang diperbolehkan dan belum diperbolehkan di PPKM Level 2 dan menyesuaikan kondisi lokal kita. Karena kita juga harus berhati-hati menghadapi Desembe 2021 sampai Januari 2022 mendatang,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved