Berita Daerah Terkini

Video Asusila Siswa SMK Tersebar, Perekam Intip Pemeran di Gedung Kosong, Sebar Rekaman Via WAG

Video asusila siswa SMK tersebar dan menjadi viral, perekam yang kini jadi tersangka intip pemeran di gedung kosong, sebar video via WhatsApp grup.

Tribunnews.com/IMCNews.ID
Ilustrasi video asusila pelajar SMK di Kabupaten Gianyar, Bali yang viral di media sosial. 

Fakta lain terungkap, video syur tersebut bukan diambil oleh kedua pemeran.

Melainkan seorang pemuda 21 tahun berinisial WA.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens menjelaskan, WA sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin 8 November 2021.

Baca juga: Kabar Terbaru Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Divonis 9 Bulan Bui, Penasihat Hukumnya Bereaksi

"WA kami amankan di rumahnya," ucap Laorens, dikutip dari Tribun-Bali.com, Selasa (9/11/2021).

Laorens melanjutkan penjelasannya dengan membeberkan awal mula saat WA merekam aksi dua pelajar itu.

Kejadian bermula WA keluar dari rumah.

Saat itu WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.

WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan ia lantas merekamnya secara diam-diam.

"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana. Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.

Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, video syur meluas.

"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.

Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.

WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Istri Sule Naik Pitam Gegara Hoaks Video Syur 20 Detik, Nathalie Holscher: Jangan Sembunyi Lu

"WA sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved