Berita Nasional Terkini

Fatwa MUI:  Mata Uang Kripto Haram, Pinjol masih Diperboleh Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini

Hasil ijtima ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa, bahwa penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang diharamkan.

Editor: Sumarsono
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hasil Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa, bahwa penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang diharamkan.

Menurut pandangan para ulama, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021). 

Baca juga: Profil 6 Miliarder Kripto, Pendatang Baru yang Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes

Alasan MUI mengharamkan uang kripto, karena mata uang tersebut bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

Asrorun menjelaskan, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.  

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang.

Baca juga: Dibolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Plh Bupati Malinau Ernes Sebut Tunggu Fatwa MUI

Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Panduan Pinjaman Online

Pada kesempatan yang sama MUI juga mengeluarkan fatwa tentang panduan mengenai pinjaman online.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved