Vanessa Angel Kecelakaan
Pengakuan Sopir Vanessa Angel yang Jadi Tersangka, Bermain HP dan Mengemudi Kecepatan 130 Km/Jam
Pengakuan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
TRIBUNKALTARA.COM - Pengakuan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Tol Jombang, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Joddy kemudian disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tubagus Joddy Resmi jadi Tersangka, Keluarga Vanessa Angel Harap Sang Sopir Didakwa Pasal Berlapis
"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Gatot pun mengungkapkan alasan mengapa Joddy disangkakan dua pasal.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan Joddy pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.
Padahal diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.
"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."
"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," terang Gatot.
Baca juga: Sopir Vanessa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, Diduga Ada Unsur Kelalaian
Selain menggunakan HP saat menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, yakni mencapai 130 Km/jam.
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 Km/jam," imbuhnya.
Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.
Ayah Vanessa Angel Lega Dengar Kabar Tubagus Joddy jadi Tersangka