Kamis, 9 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Simpan Sabu di Celana Dalam, Polisi di Sebatik Timur Amankan Kurir dan Barang Bukti

Seorang kurir sabu berhasil diringkus Reskrim Polsek Sebatik Timur, lantaran ketahuan membawa 100 gram sabu dari Tawau, Malaysia, Rabu (10/11/2021).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakhtika).
Polsek Sebatik Timur amankan tersangka kurir sabu inisial A (40) termasuk barang bukti sabu 100 gram, Rabu (10/11/2021), pagi. ( 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang kurir sabu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, lantaran ketahuan membawa 100 gram sabu dari Tawau, Malaysia, Rabu (10/11/2021), sekira pukul 09.00 Wita.

Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakhtika, mengatakan penangkapan tersangka A (40) berawal dari informasi yang diperoleh bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa sabu dari Tawau, Malaysia.

"Mendengar itu, unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Sungai Nyamuk. Sekira pukul 09.00 Wita, petugas berhasil menemukan tersangka A," kata Iptu Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/11/2021), pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Sabu 1,9 Kg Nyaris Lolos ke Parepare Dimusnahkan, BNNP Kaltara & Bea Cukai Komitmen Perangi Narkoba

Menurut Randhya, seusai melakukan pengeledahan badan dan barang bawaan, petugas mendapati dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu 100 gram.

Untuk mengelabui petugas, tersangka A menyimpan 100 gram sabu itu di dalam celana dalamnya.

Dari pengakuan tersangka A, kata Randhya, pria itu bekerja sebagai buruh bangunan.

Baca juga: Kembangkan Kasus, Lantamal XIII Tangkap Warga Tarakan Penjual Sabu, Komitmen Jaga Perairan Kaltara

Mengenai barang bukti berupa 100 gram sabu itu, tersangka peroleh dari seseorang di Tawau yang tidak diketahui namanya.

"Sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan tersangka A ke Mamuju, Sulawesi Barat. Jadi sabu tersebut milik saudara B yang berdomisili di Mamuju. Tersangka A hanya kurir saja," ucapnya.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Polsek Sebatik Timur amankan barang bukti sabu 100 gram, Rabu (10/11/2021), pagi.
Polsek Sebatik Timur amankan barang bukti sabu 100 gram, Rabu (10/11/2021), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakhtika).)

Terhadap tersangka A dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak ada celah dan ampun bagi setiap orang yang membawa barang haram yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia," ujarnya.

Lanjut dia,"Kebetulan bertepatan dengan momentum hari Pahlawan. Memerangi Narkoba adalah cara menjaga generasi bangsa Indonesia dari segala macam ancaman khususnya ancaman peredaran Narkotika," ungkapnya.

Baca juga: Hendak Bawa Sabu ke Tana Tidung, R Dibekuk Patkamla Satrol Lantamal XIII, BB Sempat Dibuang ke Laut

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur, yakni:
- Dua bungkus ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 gram;

- Dua buah kondom (alat kontrasepsi)

- Potongan solasi warna hitam

- Kantong plastik warna merah muda

- Kantong plastik warna putih

Baca juga: Asyik Konsumsi Sabu, Dua Tukang Kayu dan Seorang Nelayan Dibekuk di Gudang Kayu

- Hand Phone warna abu-abu

- Celana dalam warna hitam

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved