Kabar Artis

Sopir Vanessa Angel Joddy Baru Awal Tahun 2021 Bisa Nyetir Mobil, Doddy: Wah Itu Sangat Bahaya

Fakta baru Joddy, sopir Vanessa Angel yang kini jadi tersangka, ternyata Joddy baru bisa mennyetir awal tahun mobil awal tahun 2021.

Editor: Junisah
Instagram @tubagusjoddy
Potret Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama Tubagus Joddy, sopir yang kini ramai disorot usai selamat dari insiden kecelakaan. 

Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Hampir Seminggu Vanessa Angel & Suami Dimakamkan, Peziarah Masih Berdatangan, Faisal:Saya Bersyukur 

Doddy mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.

"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.

Doddy ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas tindakan Joddy tersebut, ia terancam 12 tahun penjara.

Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis.

Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Baca juga: Teka-teki WhatsApp Vanessa Angel Sempat Online saat Kecelakaan, Sahabat Ungkap Isi Pesan Teksnya

Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved