Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Simak Cara Menghitungnya di wagepedia.kemnaker.go.id
Upah minimum tahun 2022 dikabarkan akan naik sebesar rata-rata 1,09 persen.
Cara Cek perkiraan besaran upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia Kemnaker
Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Kemudian, pilih menu Kalkulator.
Nantinya, muncul pilihan menu Penyesuaian Upah Minimum dan
Penetapan Upah Mininum.
Lalu, Anda bisa memilih wilayah provinsi yang ingin dicari.
Maka data perkiraan UM 2022 akan muncul.
Kementerian Ketenagakerjaan akan Mengumumkan Penyesuaian Upah Minimum 2022
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat.
Penentuan upah minimum provinsi paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November 2021.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.
Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan.
Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/ Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Depenas Sebut UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah