Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Simak Cara Menghitungnya di wagepedia.kemnaker.go.id
Upah minimum tahun 2022 dikabarkan akan naik sebesar rata-rata 1,09 persen.
TRIBUNKALTARA.COM - Upah minimum tahun 2022 dikabarkan akan naik sebesar rata-rata 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfud.
"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Ia mengatakan, para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.
Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.
Baca juga: Buruh Kaltara Minta Kenaikan Upah, Sebut Pembahasan Penetapan Harus Libatkan Semua Pihak
Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.
"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi.
Sementara itu, perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.
Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.
Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.
Diketahui, ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.
Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)