Berita Nasional Terkini
Apa Itu UMP dan UMK? Pekerja Perlu Ketahui, Lengkap Besaran Upah Minimum 2022 di Indonesia
Perbedaan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang pekerja perlu ketahui, lengkap besaran upah minimum 2022 di Indonesia.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini perbedaan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota ( UMK ), yang pekerja perlu ketahui, lengkap besaran upah minimum 2022 di Indonesia
Sejumlah provinsi di Indonesia diketahui telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi yang akan diterima oleh pekerja di masing-masing provinsi.
Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP, nantinya akan disusul dengan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota ( UMK ).
Lantas apa perbedaan UMP dan UMK sebenarnya?
Berikut ini TribunKaltara.com menyajikan apa itu UMP dan UMK yang perlu diketahui oleh pekerja.
Terdapat pula besaran UMP yang akan diterima pekerja di sejumlah provinsi di Indonesia.
Termasuk di besaran UMP di Kalimantan Utara atau Kaltara.
Sejumlah daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi ( UMP ) 2022.
Nantinya, seusai penetapan UMP, maka pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) 2022.
Provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.
Baca juga: Relawan Galang Dana Bagi Korban Kebakaran di Malinau Kota, Satu Hari Terkumpul Rp 12,5 Juta
Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.
Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?
Apa itu upah minimum