Berita Nasional Terkini
Apa Itu UMP dan UMK? Pekerja Perlu Ketahui, Lengkap Besaran Upah Minimum 2022 di Indonesia
Perbedaan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang pekerja perlu ketahui, lengkap besaran upah minimum 2022 di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:
1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:
Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau
Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.
2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana.
UMP 2022 Naik, Simak Besaran Upah Minimum di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan Kemnaker
Sebelumnya diberitakan, daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 di 26 daerah di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rata-rata kenaikan UMP 2022 di Indonesia yakni 1,09 persen.
Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034