Berita Nunukan Terkini

UMK Nunukan Diputuskan Naik 0,19 Persen, Serikat Buruh Menolak, Apindo: Itu Hal Wajar

UMK Nunukan diputuskan naik 0,19 persen, Serikat Buruh menolak, Apindo: Itu hal wajar.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Hamim
Rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan di Kantor Disnakertrans, Rabu (24/11/2021), pagi. (HO/ Hamim) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - UMK Nunukan diputuskan naik 0,19 persen, Serikat Buruh menolak, Apindo: Itu hal wajar.

UMK Nunukan diputuskan naik 0,19 persen, Serikat Buruh menolak, Apindo: Itu hal wajar.

Rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan memutuskan kenaikan 0,19 persen, serikat buruh menolak dan bakal ajukan sanggahan kepada Gubernur Kaltara.

Baca juga: Angka Cakupan Vaksinasi Nunukan Masih Rendah, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Beber Alasannya

Pagi tadi dalam rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan, diputuskan kenaikan sebesar Rp 5.717 atau 0,19 persen. Adanya kenaikan itu, maka besaran UMK Nunukan pada tahun 2022 menjadi Rp 3.088.888,30.

Rapat yang melibatkan akademisi, pemerintah daerah, serikat buruh, dan Apindo itu berujung penolakan dari Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan perkebunan konferensi serikat buruh sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI)

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Nunukan, Mohammad Hamim Tohari, mengatakan pihaknya tidak mengharapkan adanya kenaikan UMK di tahun 2022.

Menurutnya, kenaikan UMK menjadi beban bagi pengusaha atau perusahaan, karena mau tidak mau harus menaikan upah buruh.

Sementara itu, situasi pandemi Covid-19 membuat tak sedikit perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya.

Baca juga: Pemkab Nunukan Minta Warga Krayan Bersabar, 1.000 Tabung Elpiji dari Malaysia Bakal Tiba Pekan Depan

Bahkan juga, sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dilakukan perusahan agar bisa bertahan di saat pandemi.

"Kita tidak mengharapkan adanya kenaikan UMK di tahun depan. Tapi di sisi lain, kita tidak bisa pungkiri juga kebutuhan para pekerja mengalami kenaikan tiap tahunnya," kata Mohammad Hamim Tohari kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/11/2021), pukul 13.00 Wita.

Bagi Hamim, kenaikan UMK menjadi 0,19 persen merupakan hal yang wajar. Lantaran, tidak melebihi kenaikan upah minimum secara nasional yakni 1,09 persen.

"Itu masih wajar, karena kenaikan hanya 0,19 persen. Masih bisa ditolerir," ucapnya.

Namun, kenaikan UMK 0,19 persen itu bukanlah kabar baik bagi serikat buruh di Nunukan.

"Tadi begitu diputuskan UMK sebesar Rp5.717, dari serikat pekerja menolak dan bahkan akan melakukan sanggahan ke Gubernur," ujarnya.

Hamim menyampaikan, soal kenaikan UMK itu, pihaknya tetap mengikuti sesuai kebijakan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved