Berita Tarakan Terkini
Pekan Ini UMK Tarakan 2022 Diserahkan ke Provinsi Kaltara, Menunggu Keputusan Gubernur
Progres penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan hampir final. Setelah pembahasan panjang diwarnai aksi demo kemarin, Depeko menerbitkan usulan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Progres penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan hampir final. Setelah pembahasan panjang diwarnai aksi demo kemarin, Depeko menerbitkan usulan sebesar Rp Rp 3.774.378,35.
Angka inilah yang akan diajukan ke Gubernur Kaltara untuk kemudian ditetapkan dalam waktu dekat. 30 November dijadwalkan UMK Tarakan harus sudah ditetapkan. Artinya tersisa lima hari lagi deadline waktu pemerintah mengesahkan UMK Tarakan.
Dikatakan Kadisnaker Kota Tarakan Budiono, nantinya prosedurnya setelah diajukan ke Provinsi Kaltara, Gubernur Kaltara akan menggelar rapat dan melihat usulan rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan.
Baca juga: Besaran Upah Masih Dibahas Dewan Pengupahan,Penetapan UMK 2022 Kabupaten Malinau Disepakati Hari Ini
“Memenuhi syarat apa tidak, lampirannya bagaimana. Untuk pengusulan saat ini masih proses,” beber Budiono.
Ia melanjutkan, ia akan secepatnya mengajukan ke Pemprov Kaltara untuk segera disahkan.
“Secepatnyalah. Minggu ini kalau bisa. Karena batasnya tanggal 30 November selambat-lambatnya penetapan,” bebernya.
Baca juga: UMK Nunukan Diputuskan Naik 0,19 Persen, Serikat Buruh Menolak, Apindo: Itu Hal Wajar
Jika terlambat diserahkan tentu saja bisa terjadi deadlock, dan pembahasan panjang memperjuangkan kenaikan UMK ini sia-sia.
“Malah gak ada UMK tahun 2022 mendatang nanti,” bebernya.

Adapun lanjut Budiono, usulan yang disampaikan ke Gubernur Kaltara pun belum tentu disetujui.
“Namanya usulan. Gubernur nanti evaluasi, Gubernur biasanya nanti minta saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika Gubernur Kaltara setuju maka nilai itulah yang akan ditetapkan untuk UMK Tarakan tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Apindo Kaltara Tegaskan Jika UMK Naik Rp 50 Ribu Bisa Terjadi PHK, Piter: Lama-lama Kami Pakai Mesin
Saat ini keputusan hanya menunggu ditetapkan Provinsi Kaltara sembari proses usulan rekomendasi dikirimkan pekan ini.
Ia menanggapi persoalan serikat buruh yang masih berharap masih ada perubahan.

Bahkan sempat disinggu soal rencana aksi damai lanjutan mengingat buruh menolak keras UMK yang ditawarkan Wali Kota Tarakan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau kita tidak mengusulkan ke Provinsi, kami terlambat dan dikejar waktu tanggal 30 November,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, angka Rp 3.774.378,35 adalah hasil yang ditetapkan Pemkot Tarakan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Apindo Kaltara Tegaskan Jika UMK Naik Rp 50 Ribu Bisa Terjadi PHK, Piter: Lama-lama Kami Pakai Mesin
Angka inilah yang akan diajukan ke Gubernur Kaltara untuk kemudian nanti akan ditetapkan menjadi UMK Tarakan tahun 2022 mendatang.
Usulan angka ini pun dibacakan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes di hadapan massa yang terdiri dari serikat pekerja (buruh).
Baca juga: UMK 2022 Belum Ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Tidung Rencanakan Dibahas Besok
Penyetujuan UMK Tarakan itu berdasarkan keputusan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintahan dan akademisi.
Melihat angka usulan Rp 3.774.378,35, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.761.896,71 maka mengalami kenaikan Rp 12.482,35 atau sebesar 0,33 persen untuk dijadikan usulan UMK 2022 kepada Gubernur Kaltara.
(*)
Penulis: Andi Pausiah