Berita Nasional Terkini
ASN Wajib Ketahui, Dilarang Cuti dan ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib ketahui, dilarang cuti dan ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNKALTARA.COM - Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib ketahui, dilarang cuti dan ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Jalang libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan larangan ke luar daerah ataupun cuti bagi ASN.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.
Aturan larangan ke luar daerah ataupun cuti bagi ASN merupakan bagian upaya pemerintah menekan penularan Covid-19 atau virus corona.
Dalam waktu dekat pemerintah juga berencana bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia demi menekan angka penularan Covid-19.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com juga menyajikan aturan lengkap mengenai larangan ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).
Baca juga: SOA Barang Sudah 90 Persen, Disperindagkop Kaltara Sebut Pemenuhan di Malinau Tunggu Masa Natal
Melansir menpan.go.id, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
Aturan tersebut berisi tentang larangan ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, sejak 20 Desember 2021.
Oleh karena itu, menurut aturan tersebut, ASN dilarang cuti mulai 20 Desember 2021.
Akan tetapi, aturan tersebut terdapat pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru, Syarwani Jadwalkan Rapat Terbatas
