Berita Nasional Terkini

ASN Wajib Ketahui, Dilarang Cuti dan ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib ketahui, dilarang cuti dan ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ HO- Humas Pemkab Bulungan
ILUSTRASI ASN di Pemkab Bulungan saat mengikuti upacara di Halaman Pemkab Bulungan belum lama ini. Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib ketahui, dilarang cuti dan ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022. 

Selain itu, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Aturan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021, berikut aturan larangan ASN cuti dan bepergian ke luar daerah:

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi:

- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (wfo) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memperhatikan dan mematuhi:

- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

- Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetpakan oleh Kementrian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved