Berita Nasional Terkini

Menteri Kelautan dan Perikanan Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Senilai Rp1,99 M untuk ABK KM Hentri I

BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) menyerahkan santunan jaminan sosial senilai Rp1.99 miliar kepada 21 ABK Korban kecelakaan KM Hentri I.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) menyerahkan santunan jaminan sosial senilai Rp1.99 miliar kepada 21 ABK Korban kecelakaan KM Hentri I. 

“Saya berterimakasih atas dukungan BPJAMSOSTEK, untuk para keluarga, ahli waris korban kecelakaan kerja KM Hentri I ini,” ujarnya.

Menteri Trenggono menyampaikan bahwa potensi yang harus dicover mulai dari nelayan, pembudidaya, serta Anak Buah Kapal, dan lainnya.

Selain itu, Menteri Trenggono juga berharap BPJAMSOSTEK dapat ikut berkontribusi dalam program yang dimiliki KKP, khususnya program terobosan, seperti kampung perikanan budidaya, serta penangkapan ikan terukur.

“Di KKP ada potensi sekitar 3,1 juta yang harus dicover oleh BPJAMSOSTEK. Kalau 3,1 juta ini aktif, kita bisa hitung resikonya, kita clustering semua. Saya kira program BPJAMSOSTEK ini bisa dikaitkan dengan program-program KKP, seperti kampung perikanan budidaya, penangkapan ikan terukur. Kita harus garap secara serius, tidak bisa sendiri. Salah satunya butuh kolaborasi juga dengan BPJAMSOSTEK,” jelas Trenggono.

Menutup keterangannya, Tenggono menyampaikan bahwa KKP akan terus membantu, mendukung dari sisi pemerintah, agar BPJAMSOSTEK dapat selalu berbenah dalam mengelola jaminan sosial, khususnya para pekerja sektor KP. “Kita akan all out dukung BPJAMSOSTEK juga untuk terlibat dalam program KKP,” pungkasnya.

Sedangkan ditempat lain, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan untuk daerah Provinsi Kalimantan Utara saat ini sedang dilakukan kerjasama dengan Dinas Perikanan khususnya perlindungan bagi tenaga kerja di sektor perikanan seperti nelayan, petambak, dan pembudidaya rumput laut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Perikanan Kota Tarakan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja perikanan melalui mekanisme pelayanan administrasi surat rekomendasi di Dinas Perikanan Kota Tarakan.

Sehingga tenaga kerja disektor perikanan di kota Tarakan diharapkan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memenuhi hak akan jaminan sosial, bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan dengan tenang,” jelasnya. (Adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved