Berita Bulungan Terkini
Aturan Baru Akan Berlaku, KP2KP Tanjung Selor Sosialisasikan UU HPP Kepada OPD Pemkab Bulungan
Aturan baru akan berlaku, KP2KP Tanjung Selor sosialisasikan UU HPP kepada OPD Pemkab Bulungan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Aturan baru akan berlaku, KP2KP Tanjung Selor sosialisasikan UU HPP kepada OPD Pemkab Bulungan.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bertempat di Kantor Pemkab Bulungan, Selasa (30/11/2021) pihak KP2KP Tanjung Selor menyampaikan materi UU HPP dihadapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Bulungan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Dinkes Bulungan Imbau Masyarakat Taat Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru
Menurut Kepala KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan, dengan adanya UU HPP maka akan perubahan dari sisi perpajakan.
Salah satu yang akan berubah ialah mengenai nomor induk kependudukan (NIK) yang akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, ada pula perubahan regulasi terkait pendapatan tidak kena pajak (PTKP)
"UU HPP mulai berlaku tahun 2022 tapi kami berancang-ancang untuk mensosialisasikan saat ini," kata Agus Setiawan.
"UU HPP adalah harmonisasi dari beberapa UU sebelumnya, seperti UU mengatur pajak penghasilan, mengenai Ketentuan Urusan Perpajakan, PPN dan lainnya," katanya.
"Termasuk NIK yang menjadi NPWP, dan berubahnya PTKP untuk jumlah besaran dan persentase," sambungnya.
"Jadi ini perlu disosialisasikan kepada setiap pihak yang bersinggungan dengan aturan baru tersebut, karena ini jadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan ini," tuturnya.
Baca juga: Pengurus PII Bulungan 2021-2024 Resmi Dilantik, Sebut Insinyur Indonesia Harus Miliki Tanda Register
Agus berharap, dengan adanya sosialisasi UU HPP, setiap pihak yang bersinggungan dengan kegiatan perpajakan dapat memahami ketentuan pajak yang terbaru.
"Untuk pengenalan mengenai UU HPP ini yang pasti kami berharap perpajakan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya," harapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi