Kabar Artis

Jerinx SID Ditahan setelah 4 Jam Jalani Pemeriksaan, Respon Nora Alexandra: Sedih Pastilah

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, musisi Jerinx SID resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Begini respon Nora Alexandra

Editor: Sumarsono
Warta Kota
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, musisi Jerinx SID resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, musisi Jerinx SID resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Rabu (1/12/2021)

Kedepan, Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Beralasan Sakit, Tersangka Kasus Pengancaman, Jerinx SID Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.

Seperti diketahui, pria bernama asli I Gde Ari Astina sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni dinyatakan lengkap.

Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.

Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

"Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," sambungnya.

Baca juga: Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx Ngaku Akan Kooperatif dan Berharap Tak Ditahan

Jerinx dikenai pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Reaksi Sang Istri, Nora Alexandra

Sang istri, Nora Alexandra tak bisa banyak bicara ketika Jerinx kembali harus mendekam di tahanan.

Ia hanya bisa mengakui bahwa dirinya sangat sedih karena harus kembali berpisah dengan suaminya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved