Berita Nasional Terkini

RESMI! Kemenag Keluarkan Aturan & Panduan Merayakan Natal 2021 di Masa Pandemi, Selengkapnya di Sini

Resmi! Kementerian Agama atau Kemenag RI keluarkan aturan & panduan merayakan Natal 2021 di masa pandemi Covid-19, simak selengkapnya di sini.

TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Kartu Natal (TribunKaltara.com) 

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing;

h. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;

i. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Baca juga: Pemkab Malinau Gelar Pasar Murah Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Barang Disubsidi 25 Persen

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. Pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat;

e. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. Pemantauan Perayaan Natal 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

d. Koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang;

f. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Pemkab Tana Tidung Gelar Pasar Murah, Berikut Jadwal Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Lengkap Perayaan Natal Tahun 2021 dari Kemenag, Simak Panduan Pencegahan Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/03/aturan-lengkap-perayaan-natal-tahun-2021-dari-kemenag-simak-panduan-pencegahan-covid-19?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved