Berita Nasional Terkini
RESMI! Kemenag Keluarkan Aturan & Panduan Merayakan Natal 2021 di Masa Pandemi, Selengkapnya di Sini
Resmi! Kementerian Agama atau Kemenag RI keluarkan aturan & panduan merayakan Natal 2021 di masa pandemi Covid-19, simak selengkapnya di sini.
TRIBUNKALTARA.COM - Resmi! Kementerian Agama atau Kemenag RI keluarkan aturan & panduan merayakan Natal 2021 di masa pandemi Covid-19, simak selengkapnya di sini.
Tiba sebentar lagi, dan hanya menghitung hari, perayaan Hari Raya Natal bagi umat Kristiani di seluruh dunia akan tiba.
Untuk merayakan Natal di masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama RI mengeluarkan aturan sebagai panduan bagia yang merayakan Hari Raya Natal.
Dalam artikel ini, akan disajikan secara lengkap aturan dan panduan bagi umat Kristiani dalam menjalankan dan merayakan Hari Raya Natal tahun 2021.
Baca juga: Natal & Tahun Baru, ASN di Pemkot Tarakan Dilarang Cuti Keluar Kaltara, Melanggar Dapat Sanksi
Berikut aturan lengkap perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Sehingga, panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Selain itu, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/12/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.