Berita Tarakan Terkini
Natal & Tahun Baru, ASN di Pemkot Tarakan Dilarang Cuti Keluar Kaltara, Melanggar Dapat Sanksi
Jelang pelaksanaan Nataru Wali Kota Tarakan dr Khairul menegaskan larangan ASN mengajukan cuti mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jelang pelaksanaan Nataru Wali Kota Tarakan dr Khairul menegaskan larangan ASN mengajukan cuti mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
“Sudah tidak boleh cuti. Bahkan sekarang sudah distop tidak ada lagi mengajukan,” tegasnya.
Jika ada yang ketahuan melakukan perjalanan di luar perjalanan dinas, ditegaskan Khairul, itu bisa dikatakan lari dari tugas.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Rp 20 Ribu di Malinau, Warga Khawatir Pengaruhi Komoditas Jelang Nataru
“Kalau cuti harus ada izinnya. Kalau tidak ada baru melakukan perjalanan keluar, berarti tidak resmi,” jelasnya.
Sehingga lanjut Khairul, jika tidak resmi maka pasti ada sanksi yang menunggu oknum ASN tersebut.
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru di Malinau, Pengetatan Akses Diberlakukan 24 Desember Mendatang
Sanksi tegasnya sendiri kata Wali Kota Tarakan dr. Khairul yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Mulai dari peringatan, sampai dengan tegura lisan terttulis, pernyataan tidak puas. Penundaan kenaikan pangkat juga penundaan kenaikan gaji berkala dan penurunan pangkat dan jabatan sampai pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat,” jelasnya.

Kategorinya nanti akan dikenakan bergantung atau menyesuikan beratnya kelas pelanggaran yang dilakukan ASN.
Baca juga: Respon Bupati Bulungan Syarwani Tentang PPKM Level III Serentak saat Nataru: Jangan Beri Ruang Cuti
“Itu nanti ada tim yang menilai,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah