Berita Malinau Terkini
PPKM Level 3 Jelang Nataru di Malinau, Pengetatan Akses Diberlakukan 24 Desember Mendatang
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau akan mengoptimalkan kembali Posko perbatasan Kabupaten.Pengetatan akan diberlakukan 24 Desember 2021.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau akan mengoptimalkan kembali Posko perbatasan Kabupaten.
Berdasarkan Intruksi Mendagri 62/2021, seluruh wilayah secara serentak akan memberlakukan PPKM level 3 mulai 24 Desember mendatang.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan rencana pengoptimalan Pos batas kabupaten.
Baca juga: Simak dan Pahami! Ini Syarat Perjalanan saat Natal & Tahun Baru Kala Pemberlakukan PPKM Level 3
Dilakukan sebagai skema penanganan lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mulai 24 Desember seluruh wilayah akan diterapkan PPKM level 3 secara serentak. Pos-pos pengawasan mulai tingkat desa hingga pos batas kabupaten akan dioptimalkan lagi," ujarnya, Senin (24/11/2021).
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Kaltara Akan Terapkan PPKM Level 3, Wagub Yansen Tegaskan ini
Menurutnya tiga hal yang menjadi fokus pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 adalah, aktivitas di tempat ibadah dan perayaan Natal 2021.
Pengawasan di tempat perbelanjaan dan lokasi keramaian serta wahana-wahana dan daerah wisata di Malinau, dan pengendalian orang keluar-masuk Malinau.

Termasuk sosialisasi larangan mudik Nataru kepada masyarakat terkhusus peniadaan mudik bagi Aparatur Sipil Negara.
"Saat ini, Malinau menerapkan PPKM level 2 bersama seluruh kabupaten/kota di Kaltara. Jelang perayaan Natal nanti serentak diberlakukan level 3. Saat ini, kita akan mempersiapkan strategi dan teknis pengawasannya," ungkapnya.
Baca juga: Akhir Tahun Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan: Bukan Melarang Natal
Kabupaten Malinau saat ini kembali memperpanjang PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri 61/2021terhitung sejak 23 November hingga 6 Desember 2021 nanti.
Wempi W Mawa menjelaskan mekanisme pengawasan dan pengetatan orang keluar-masuk mengadopsi tingkat kerawanan daerah.
Tingkat kerawanan dan zonasi wilayah harian tingkat desa hingga kabupaten akan dilaporkan secara rutin melalui Dinas Kesehatan P2KB Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri