Berita Nasional Terkini

Simak dan Pahami! Ini Syarat Perjalanan saat Natal & Tahun Baru Kala Pemberlakukan PPKM Level 3

bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, simak dan pahami syarat perjalanan saat Natal & Tahun Baru kala pemerintah berlakukan PPKM Level 3.

Tribun Kaltara
Ilustrasi - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Nunukan turun menjadi Level 3. Meski demikian Pemkab Nunukan tetap melakukan pengawasan ketat di pintu masuk. 

TRIBUNKALTARA.COM - bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, simak dan pahami syarat perjalanan saat Natal & Tahun Baru kala pemerintah berlakukan PPKM Level 3.

Seperti diketahui, pemerintah RI akan memberlakukan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Sehingga, para calon pelaku perjalanan yang akan memanfaatkan momentum Natal, maupun Tahun Baru wajib menyimak, serta memahami syarat-syarat apa saja yang diperlukan oleh pelaku perjalanan.

Maka, di artikel di bawah ini akan disajikan apa-apa saja yang menjadisyarat bagi pelaku perjalanan yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Kaltara Akan Terapkan PPKM Level 3, Wagub Yansen Tegaskan ini

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Simak aturan PPKM level 3 dan syarat perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Baru-baru ini, kepolisian mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Syarat perjalanan terbaru tersebut untuk mendukung pengendalian penularan virus corona guna mencegah serang Covid-19 gelombang 3.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Meski tidak ada hukuman, ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan SKM.

SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

Baca juga: Akhir Tahun Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan: Bukan Melarang Natal

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved