Berita Tarakan Terkini
UMK Tarakan Ditetapkan Rp 3.774.378, Mulai Diberlakukan per 1 Januari 2022
Upah Minimum Kota Tarakan Ditetapkan Rp 3.774.378,35, Mulai Diberlakukan Per 1 Januari 2022 Mendatang
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 resmi ditetapkan Gubernur Kaltara.
UMK Tarakan ditetapkan sebesar Rp 3.774.378,35 per Senin (29/11/2021) kemarin dan ditandatangani langsung Gubernur Kaltara, Drs Zainal Airifin Paliwang.
Dikatakan Budiono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan, pihaknya baru menerima Salinan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tarakan Tahun 2022 pada Jumat (3/12/2021) malam.
Baca juga: Usulan UMK Tarakan Rp 3.774.378,35 Diserahkan ke Gubernur Kaltara, Khairul Tegaskan Tak Bisa Diubah
Dilanjutkan Budiono, ada tiga poin yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kaltara. Pertama keputusan mengenai UMK Tarakan Rp Rp 3.774.378,35.
Kedua dalam SK tersebut Gubernur menyatakan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang dimaksud.
Baca juga: Pekan Ini UMK Tarakan 2022 Diserahkan ke Provinsi Kaltara, Menunggu Keputusan Gubernur
Dan poin ketiga, dalam SK tersebut, keputusan penetapan UMK mulai diberlakukan per 1 Januari 2022 mendatang.
Lebih lanjut kata Budiono, kenaikan nilainya sama dengan rekomendasi yang diusulkan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes.

“Kenaikannya sekitar Rp 12.482,35 sen atau 0,33 persen,” bebernya.
Baca juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo, Serikat Pekerja Tuntut UMK Tarakan 2022 Naik Rp 50 Ribu
Adapun lanjutnya, menyoal poin kedua bagi perusahaan yang sudah terlanjur menerapkan UMK di atas nominal yang ditetapkan, ranah pelanggaran normatif menjadi tupoksi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Provinsi Kaltara.
(*)
Penulis: Andi Pausiah