Berita Tarakan Terkini
Usulan UMK Tarakan Rp 3.774.378,35 Diserahkan ke Gubernur Kaltara, Khairul Tegaskan Tak Bisa Diubah
Usulan pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan telah diserahkan kepada Pemprov Kaltara pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Usulan pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan telah diserahkan kepada Pemprov Kaltara pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Besaran nilai UMK yang diusulkan berdasarkan angka yang ditetapkan pada Rabu (24/11/2021) malam sebesar Rp 3.774.378,35.
Dikatakan Wali Kota Tarakan dr Khairul, penetuan upah itu mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, Disnaker Malinau Sebut Upah Minimum Kabupaten 2022 Dibahas Besok
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1.
“Perhitungan itu sudah dikaji. Kami hadirkan semua. Ada Pak Kajari, BPS, Disnaker, Pak Kapolres, Disnaker, Kabag Hukum semuanya kita coba buka apakah ada ruang tidak kepala daerah untuk membuat kebijakan dari PP itu, ternyata hasilnya kan tidak bisa,” bebernya.
Sehingga lanjutnya, sebagai kepala daerah harus berpedoman tetap pada regulasi yang diberlakukan.
Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik, Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Dijadwalkan Kamis 25 November 2021
“Pemerintah harus berpedoman kepada semua aturan. Kalau semua mau sesuai inginnya kan repot,” cetusnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya, jika ingin mengubah maka PP Nomor 36 Tahun 2021 itu yang harus diubah.
Dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah tersebut.

“Perwali masih bisa saya ubah. Perda mungkin masih bis akita revisi bersama. Tapi kalau level PP itu sudah urusan Presiden bersama DPR RI, bukan lagi tupoksi kepala daerah,” jelasnya.
Dan lanjutnya, formula perhitungan pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 itu adalah turunan dari hasil UU Cipta Kerja.
Adapun UU Cipta Kerja adalah hasil dari persetujuan bersama antara DPR RI dengan Presiden RI.
Baca juga: Apa Itu UMP dan UMK? Pekerja Perlu Ketahui, Lengkap Besaran Upah Minimum 2022 di Indonesia
“Yang menjadi kaget kan di serikat pekerja kita. Kalau kami di kabupaten dan provinsi hanya pelaksana. Saya sudah meminta pendapat hukum dibaca dari semua aspek. Makanya kemarin rapatnya lama,” ujarnya.
Dalam hal ini Wali Kota Tarakan atau kepala daerah memiliki tupoksi melakukan perubahan. Jikapun dipaksakan pengusulannya pasti akan ditolak Provinsi Kaltara.
“Karena balik lagi rujukannya ke PP. Daripada kita bolak balik. Dimana ini waktu sudah mepet. Kalau melewati 30 November dan belum kelar, masa harus kembali ke UMK yang lama,” ujarnya.