Berita Tarakan Terkini

Usulan UMK Tarakan Rp 3.774.378,35 Diserahkan ke Gubernur Kaltara, Khairul Tegaskan Tak Bisa Diubah

Usulan pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan telah diserahkan kepada Pemprov Kaltara pada Kamis (25/11/2021) kemarin.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. 

Ia juga merespons mengenai kabar akan adanya wacana aksi lanjutan dilakukan pihak buruh. Dalam hal ini ia menilai itu menjadi hak menyampaikan pendapat atau aspirasi dari masyarakat.

“Yang lainnya urusan keamanan. Kita serahkan ke mekanisme saja. Kami bekerja sesuai aturan. Kan sudah beberapa kali pertemuan bagaimana meminimalisir. Kita lihat buruh mau naik tinggi dan pengusaha tidak mau naik. Makanya ikuti mekanisme saja,” jelasnya.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2022 Kalimantan Utara Naik Rp 15.934, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Ikut

Ia melanjutkan, ia menyilakan saja jika ada aksi damai lanjutan. Namun balik lagi tupoksi kepolisian mengingat surat izin diterbitkan Polres Tarakan.

“Saya kira karena sudah diantar ke Provinsi. Tinggal menunggu penetapan Pak Gubernur Kaltara dan kami hanya sebatas merekomendasikan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved