Berita Kaltara Terkini
Upah Minimum Provinsi 2022 Kalimantan Utara Naik Rp 15.934, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Ikut
Upah minimum provinsi (UMP) Kaltara naik sebesar Rp 15.934, dengan adanya kenaikan, maka besaran UMP Kaltara pada tahun 2022 menjadi Rp3.016.738.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -Upah minimum provinsi (UMP) Kaltara naik sebesar Rp 15.934, dengan adanya kenaikan, maka besaran UMP Kaltara pada tahun 2022 menjadi Rp3.016.738.
Kenaikan ini didasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dilakukan pada Kamis lalu di Tarakan.
Kini besaran kenaikan UMP tersebut menjadi bahan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Kaltara.
Baca juga: Soal Pembayaran THR, Ketua Apindo Kabupaten Malinau Paul Muregar Usulkan Bentuk Tim Pemantau
Kenaikan upah tersebut kurang disambut baik oleh pihak pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara yang diwakili oleh Advokasi Apindo Kaltara Bertha Roida menyampaikan, pihaknya menghendaki besaran UMP masih sama seperti tahun 2021.
Baca juga: Tanggapi Dugaan Korupsi BPJamsostek, Apindo Tegaskan Dana Pekerja Aman
Menurutnya, dampak kondisi pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh para pelaku usaha, karenanya kenaikan upah semakin menambah berat beban pelaku usaha.
"Dari Apindo kalau lihat dari situasi yang ada kita tidak ingin berubah dari tahun yang lalu,
kalau kita lihat pandemi ini efeknya sangat besar bagi perusahaan," kata Bertha Roida, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, tanpa adanya kenaikan UMP dari tahun 2020 ke 2021 pun, beberapa perusahaan masih belum mampu menjalankan kewajibannya membayarkan upah minimum kepada pekerja, akibat kondisi pandemi.
Bukan tidak mungkin, dengan adanya kenaikan upah kali ini, beberapa perusahaan kembali tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut.
Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik Rp 15.934, Sudah Diajukan ke Gubernur, Haerumuddin: Kenaikan Sesuai Ketentuan
"Kalau dari laporan teman-teman buruh, tahun yang lalu beberapa perusahaan tidak mampu melaksanakan pembayaran, karena tentu ada masalahnya masing-masing," katanya.
"Kami tidak bisa berikan jaminan, bisa jadi tahun ini kembali ada, karena sekarang kan naik, tapi kalau perusahaan besar mungkin masih bisa melaksanakan," terangnya.
Kendati merasa keberatan, pihaknya mengaku akan mengikuti ketentuan yang ada.
Baca juga: UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi
"Tapi karena pemerintah sudah menentukan perhitungan formula penetapan UMP yang ada, maka Apindo mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang ada," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi