Berita Kaltara Terkini
Antisipasi Virus Omicron di Kaltara, Agust Suwandy Sebut Tiga Hal Ini yang Harus Diwaspadai
Dalam menghadapi virus Omicorn yang telah ditemukan di Malayasia ada tiga hal yang perlu diwaspadai di Kaltara. Hal ini diungkapkan Agust Suwandy.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Dalam menghadapi virus Omicorn yang telah ditemukan di Malayasia ada tiga hal yang perlu diwaspadai di Kaltara.
Pertama, pengawasan pemberlakuan jam operasional kegiatan diluar rumah,dan mobilisasi masyarakat naik transportasi umum udara, darat, laut keluar-masuk Kaltara
Kedua, masyarakat tetap menerapkan jaga jarak dan pakai masker keluar rumah.
Ketiga, gencar suntik vaksin untuk masyarakat, demi mencapai cakupan herd immunity merata dan sudah melebih 70 persen
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, 4 Warga Jakarta Terpapar Sepulang dari Luar Negeri, Kemenkes Membantah
Agust Suwandy, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara mengungkapkan, tiga hal ini perlu diwaspadai mengingat virus omicorn sudah masuk di Malayasia.
"Virus Omicron sudah masuk di Malaysia negara perbatasan sama indonesia, mari tetap taat prokes dan waspada," kata Agust Suwandy.
Baca juga: Omicron Terdeteksi di Malaysia, Bupati Bulungan Syarwani Minta Warganya Waspada dan Patuh Prokes
Agust Suwandy mengatakan, antisipasi virus omicorn pihaknya saat ini fokus utamanya melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 yang ada di lima kabupaten dan kota di Kaltara, untuk pengawasan ketat kegiatan mobilitas masyarakat selama pandemi.
Salah satu kegiatan pengawasan ketat ynag harus dilakukan dengan pengaktifan kembali pos pemeriksaan covid-19 dengan tes rapid antigen di pelabuhan speedboat, bandara udara, dan jalan poros perbatasan Bulungan Berau Km 6 akan dilakukan secara acak.

"Maksudnya sistem secara acak adalah tidak semua masyarakat di tes rapid, tapi bakal di deteksi alat pengatur suhu di lokasi pos pemeriksaan," ucapnya
Dikataknya, jika suhu tinggi dan demam akan di tindaklanjuti tim satgas Covid, tapi kalau sehat dan menunjukkan surat negatif covid-19 dan membawa E-Sertifikat yang dikeluarkan Pedulilindungi, bisa melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Virus Corona Varian Omicron Terdeteksi di Malaysia, Satgas Covid-19 Kaltara Beber Langkah Antisipasi
Agust Suwandy menambahkan. untuk tes rapid antigen wajib karena sesuai Keputusan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tes rapid antigen dikhususkan akan perjalanan nasional dan kalau untuk masyarakat lintas daerah, kita ambil tes rapid antigen secara acak," ungkapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi