Berita Tana Tidung Terkini

Jadwal Pasar Murah Sabtu 11 Desember 2021, Masih Sasar 2 Desa di Kecamatan Muruk Rian

Sambut Natal dan Tahun Baru 2022, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung gelar pasar murah.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kegiatan jual-beli di Pasar Imbayut Taka Tana Tidung. Sejumlah harga sembako alami kenaikan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Sambut Natal dan Tahun Baru 2022, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung gelar pasar murah.

Pasar murah tersebut, digelar selama 10 hari di 5 kecamatan Kabupaten Tana Tidung. Terhitung mulai tanggal 1-12 Desember 2021 mendatang.

Kegiatan pasar murah hari ke 9 nantinya, akan dilaksanakan pada Sabtu (11/12/2021) besok.

Baca juga: Berikut Jadwal Pasar Murah Jumat 10 Desember 2021, Sasar 2 Desa di Kecamatan Muruk Rian

Pelaksanaan pasar murah nantinya, akan digelar di dua desa Kecamatan Muruk Rian. Yaitu, Desa Rian Rayo dan Desa Sapari.

Pelaksanaan pasar murah di Desa Rian Rayo akan dilakukan pada pukul 09.00 Wita, yang rencananya dipusatkan di Kantor Desa Rian Rayo.

Baca juga: Jadwal Pasar Murah Disperindagkop KTT Kamis 9 Desember 2021, Giliran 3 Desa di Kecamatan Betayau

Sementara pelaksanaan pasar murah di Desa Sapari, akan dilaksanakan pada pukul 13.00, bertempat di Kantor Desa Sapari.

Sebagai informasi, hari ini, Jumat (10/12/2021) pasar murah juga telah dilaksanakan di 2 desa Kecamatan Muruk Rian. Yaitu, Desa Rian dan Desa Kapuak.

Pembukaan kegiatan pasar murah di Desa Sambungan, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Pembukaan kegiatan pasar murah di Desa Sambungan, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Rabu (1/12/2021) kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kominfo KTT)

Adapun daftar paket Sembako yang ada di pasar murah nantinya yaitu, beras 5 Kg, gula 2 Kg, minyak goreng 2 liter, tepung terigu 2 Kg, susu 2 kaleng, dan kopi 2 bungkus.

Bagi masyarakat yang datang berbelanja di pasar murah, diharap membawa uang pas senilai Rp 123 Ribu, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Jadwal Pasar Murah Rabu 8 Desember 2021, Sasar 2 Desa di Kecamatan Sesayap Hilir

Sebelum membawa pulang belanjaan, warga juga diharap untuk memeriksa kembali barang belanjaannya bersama panitia penyelenggara.

Karena barang yang sudah dibeli, tidak bisa dikembalikan lagi.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved