Berita Kaltara Terkini
Putuskan Pergantian Ketua DPRD Kaltara? Berikut Jadwal dan Agenda Sidang Paripurna Rabu Esok
Putuskan pergantian Ketua DPRD Kaltara? Berikut jadwal dan agenda Sidang Paripurna DPRD Kaltara hari Rabu esok.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Putuskan pergantian Ketua DPRD Kaltara? Berikut jadwal dan agenda Sidang Paripurna DPRD Kaltara hari Rabu esok.
DPRD Kaltara melalui Badan Musyawarah (Bamus) kembali menggelar rapat pembahasan jadwal agenda kegiatan DPRD, Senin (13/12/2021).
Menurut pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah, rapat Bamus dilakukan untuk menentukan jadwal kegiatan DPRD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca juga: Bakal Bertanding di Piala Ibu Gubernur Kaltara, Kesebelasan Putri U-23 Diharap Ikuti Jejak Persemal
"Hari ini kita rapat Bamus, untuk menjadwalkan tahapan-tahapan yang menjadi kewenangan DPRD berdasarkan PP 12/2018," kata Andi Hamzah.
Menurut Andi Hamzah, berdasarkan ketentuan tersebut juga diatur mengenai tahapan rapat paripurna pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD, serta rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD definitif.
Pihak Bamus DPRD Kaltara pun menyepakati rapat pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltara dilakukan pada hari Rabu.
"Rapat Bamus ini untuk membuat jadwal paripurna pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD dari PDI Perjuangan," terangnya.
"Sudah ditentukan jadwalnya, hari Rabu lusa tanggal 15 Desember," tambahnya.
Baca juga: Polemik Ketua DPRD Kaltara, Kuasa Hukum Cabut Gugatan, Norhayati Andris: Yang Jelas Tetap PDIP
"Jadi itu baru tahapan pengusulan pemberhentian dan pengangkatan dari PDI Perjuangan, itu paripurna usulan karena itu yang menjadi kewenangan kita dari PP 12/2018 itu," katanya.
Setelah rapat pengusulan selesai dilakukan, surat usulan tersebut pun diserahkan ke Pemprov Kaltara untuk nantinya ditindaklanjuti ke Kemendagri.
Pihak DPRD Kaltara baru dapat menindaklanjuti pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD definitif setelah mendapatkan turunan surat keputusan (SK) dari Kemendagri.
"Setelah itu surat usulan diserahkan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti dan dari sana sudah tidak ada lagi ranah kita," ujarnya.
"Setelah turun SK dari Kemendagri baru kita tindaklanjuti di sini, paripurna pemberhentian dan pengangkatan Ketua definitif, itu dasar pelantikannya dari SK Kemendagri," kata Andi Hamzah.
Andi Hamzah mengaku tidak dapat memberikan kepastian waktu terkait proses di Kemendagri.
"Prosesnya kita tidak tahu, tiap kasus berbeda-beda jadi tidak ada seorang pun yang bisa menentukan berapa lama karena itu berbeda-beda," tuturnya.
Baca juga: Vaksinasi Jemput Bola Dilakukan Binda Kaltara, Sasar Warga yang Liburan ke Taman Berkampung
Sebelumnya diberitakan, pihak Sekretariat DPRD Kaltara telah menerima surat dari DPP PDI-P kepada DPD PDI-P Kaltara dengan nomor 3547/IN/DPP/XI/2021, yang berisi pembebastugasan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD dan digantikan oleh Albertus Stefanus Marianus.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi